Novel Baswedan, dan Para Penegak Hukum yang Terpapar Covid-19
Utama

Novel Baswedan, dan Para Penegak Hukum yang Terpapar Covid-19

​​​​​​​Dari hakim, jaksa, polisi hingga advokat terpapar Covid-19.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pengadilan Negeri Denpasar juga mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar Soebandi, terkait adanya pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai Rabu, 19 Agustus 2020 dan akan melaksanakan pelayanan Kembali pada Rabu, 2 September 2020.

Kemudian para pegawai PN Medan termasuk hakim pun dikabarikan positif terpapar Covid-19. Hukumonline sudah coba menghubungi Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Sutio sendiri sebelumnya pernah bertugas di PN Jakarta Pusat. Kepada hukumonline Sutio mengaku kondisinya sudah fit dan tinggal menunggu hasil tes. “Saya sudah pulih/sehat, menunggu hasil swab,” pungkasnya.

Sebelum tiga pengadilan di atas, pegawai PN Jakarta Barat sudah terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya pelayanan peradilan sempat ditutup dari 4 hingga 10 Agustus dan baru dibuka pada 11 Agustus 2020 kemarin. (Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19)

Jaksa

Yang juga cukup menjadi perhatian yaitu adanya jaksa yang terpapar Covid-19 bahkan hingga harus kehilangan nyawa yaitu penuntut umum pada kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar. Sebelum terjangkit Covid-19, Fedrik sempat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8) mengatakan saat kembali ke Jakarta, jaksa Fedrik mulai merasa sakit sehingga akhirnya dirawat di RS Pondok Indah Bintaro. Kemudian dilakukan pemeriksaan swab dan rapid tes dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, beberapa hari setelahnya jaksa Fedrik menggunakan ventilator.

Hari mengatakan, Fedrik pulang kampung bersama dengan keluarganya. Kemudian untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 di Kejari Jakut tempat jaksa Fedrik bertugas, maka pada dua hari ini Selasa dan Rabu (19/8) akan dilakukan pemeriksaan rapid test terhadap jajaran kejaksaan.

"Maka pada hari ini dan besok Kejari Jakut tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan termasuk swab dan rapid test di seluruh jajaran Kejari Jakut. Mudah-mudahan hasilnya baik maka minggu berikutnya dalam kondisi steril tidak terpapar Covid-19," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait