OCK Tempuh Upaya Hukum, Gerry Ajukan Justice Collaborator
Berita

OCK Tempuh Upaya Hukum, Gerry Ajukan Justice Collaborator

KPK tengah mempelajari pengajuan justice collaborator Gerry.

RZK/FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis dan M Yagari Bhastari. Foto: RES (edit)
OC Kaligis dan M Yagari Bhastari. Foto: RES (edit)
KPK telah resmi menetapkan Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Atas apa yang dialaminya, OCK bersama tim pengacaranya tidak tinggal diam. Advokat senior itu menempuh beberapa jalur hukum yakni praperadilan, melapor ke Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas HAM.

"Confirm setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara OCK, Afrian Bondjol di Gedung KPK Jakarta, Kamis lalu.

Untuk Bareskrim, Afrian mengatakan pihaknya melaporkan telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap OCK. Sedangkan Komnas HAM, Afrian menyebut telah terjadi pelanggaran HAM.

Afrian memaparkan sejumlah alasan di balik upaya ‘perlawanan’ hukum yang mereka tempuh. Pertama, pihak OCK mempersoalkan ketika tim pengacara sempat mengalami kesulitan ketika ingin mengunjungi OCK.

“Orang yang dalam status terpidana dan dinyatakan bersalah saja bisa dikunjungi keluarga dan kuasa hukumnya pada hari Raya Idul Fitri, tapi ini yang jelas dan tegas Pak Kaligis masih dalam status tersangka tidak bisa," paparnya.

Berikutnya, Afrian mempersoalkan proses pemanggilan KPK terhadap OCK. Menurut Afrian, pemanggilan pertama pada 13 Juli 2015 pukul 10.00, namun baru diterima pada hari yang sama pada pukul 10.40 WIB.

"Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak Kaligis tetap menunjukkan iktikad baik, dia tetap berkirim surat ke KPK, minta 'reschedule' karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri. Tapi besok harinya hari Selasa, Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," jelas dia.

Apalagi, lanjut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan. Kejanggalan ketiga menurut Afrian adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.

Afrian pun membantah bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyewa kantor hukum Kaligis, melainkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang memberikan kuasa.

"Kita dapat kuasa bukan dari Pak Gatot, kita peroleh kuasa dari Pak Fuad. Sampai proses ini maju ke persidangan, kami mohon untuk pihak-pihak tetap tegakkan asas praduga tak bersalah kepada pak Kaligis. Kasihan sudah berkarier puluhan tahun dan tidak sedikit sumbangsih yang diberikannya untuk penegakkan hukum di negeri ini," ungkap Afrian.
Dimintai tanggapannya, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan langkah yang ditempuh pihak OCK merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang. Menurut Priharsa, KPK siap menjawab permohonan peradilan yang diajukan pihak OCK.

Sementara itu, M Yagari Bhastara alias Gerry mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator kepada KPK untuk membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Memang benar Gerry sedang mengajukan diri sebagai JC, saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Paman Gerry, Haeruddin Massaro yang juga menjadi pengacara keponakannya menyatakan bahwa Gerry siap menjadi Justice Collaborator. Haeruddin juga mengaku bahwa ia sudah meminta keponakannya untuk berani mengakui kesalahan bila memang salah.

"Saya bilang kalau kau ditahan bukan karena siapa, tapi karena perbuatan kamu. Saya tidak menyampaikan dia harus jadi JC (justice collaborator), cuma saya bilang ke Gerry, kamu sampaikan apa yang kamu rasakan, apa yang kamu lihat, apa yang kamu dengar, apa yang kamu lakukan. jangan dilebihkan, jangan dikurangi. Kalau itu disebut JC, ya kebetulan saja, aturannya semua orang harus begitu," jelas Haeruddin.
Tags:

Berita Terkait