OJK: Tidak Mudah Ungkap Beneficial Owner
Berita

OJK: Tidak Mudah Ungkap Beneficial Owner

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar penyelenggara jasa keuangan terutama financial technology (fintech) patuh menerapkan program anti pencucian dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Fintech Saling Berkolaborasi, OJK Mulai Antisipasi Risiko)

 

Selain untuk bahan analisa, laporan tersebut juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang nantinya bakal dituangkan dalam SEOJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Beneficial owner ini harus me-refer ke individual. Kalau itu korporasi, harus dilihat anggaran dasar dan dicari yang paling tinggi siapa. Minimal pemegang saham, kalau tidak ketemu direktur yang menentukan. Ini sesuai rekomendasi FATF,” kata Rinto.

 

OJK menyadari tidak mudah untuk melacak dan mengidentifikasi beneficial owner. Kata Rinto, sudah menjadi rahasia umum bila pemilik uang tidak ingin muncul namanya ke permukaan bahkan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF) juga menyebutkan bahwa penelusuran pihak penerima manfaat yang sebenarnya cukup dilakukan sampai tingkat (layer) ke-2.

 

Bagi OJK sendiri, lanjut Rinto, yang terpenting adalah penyelenggara dapat menunjukkan dan memberikan bukti kepada OJK dalam laporannya bahwa ‘si A’ adalah individu penerima manfaat yang sebenarnya.

 

“Ketika ditanyakan apakah sudah identifikasi ketika sudah, kita minta buktinya. Fintech harus tentukan beneficial owner, dia [penyelenggara] harus bisa berikan dasarnya, misalnya dari semua pemegang saham mana yang paling berpengaruh atau direksinya,” kata Rinto.

 

Tags:

Berita Terkait