Organisasi Advokat Protes atas Daftar Pengecualian SIKM
Berita

Organisasi Advokat Protes atas Daftar Pengecualian SIKM

Sejumlah advokat mempertanyakan keputusan ini, sebab advokat juga merupakan penegak hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Warga Keluar Masuk Jakarta).

"Oleh karenanya secara resmi Senin kami akan mengirimkan surat keberatan dan minta konfirmasi dan harus advokat itu dalam menjalankan tugasnya yang tidak diperlukan SIKM. Orang yang membuat kebijakan ini tidak mengerti kebijakan dan aturan kalau advokat juga penegak hukum," ujar Juniver kepada hukumonline.

Juniver juga berharap langkah ini diikuti para advokat secara pribadi maupun organisasi. "Saya harapkan seluruh advokat biar tidak koordinasi tapi seluruhnya mengirim surat (keberatan ke Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.

Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan juga mengkritisi aturan ini. Menurutnya advokat merupakan satu kesatuan penegak hukum, sehingga aturan yang tidak memasukkan advokat sebagai pengecualian untuk tidak memiliki SIKM keliru karena mereka juga masih bersidang demi penegakan hukum.

"Wah itu keliru. Karena penegak hukum itu satu kesatuan dalam sistem. Kalau nggak boleh malah timpang, nggak jalan. Sidang pidana dan perdata juga jalan kan sekarang. Jadi itu bentuk ketidaktahuan pembuat aturan, harus diperbaiki," terangnya.

Komunitas Advokat Pengawal New Normal juga berpendapat senada. Menurut Arjana Bagaskara Solichin selaku Juru Bicara berkata Advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Oleh karenanya profesi advokat adalah setara dan sederajat dengan institusi penegak hukum lainnya.

Selain itu advokat juga berperan penting dalam tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia dan dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.

"Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Hukumonline sudah mencoba menghubungi kepada Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah untuk meminta konfirmasi mengapa profesi advokat tidak dimasukkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait