OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan
Terbaru

OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan

Selain meluncurkan OSS Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM juga melakukan MoU dengan Menkeu terkait pembiayaan SNI dan sertifikat Halal bagi UMKM.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Bahlil Lahaladia menambahkan bahwa OSS dibangun sejak Maret 2021 pasca penandatangan PP sebagai implementasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelum resmi diluncurkan hari ini, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan uji coba pada Rabu pekan lalu.

Hingga diluncurkan hari ini, Bahlil menyebut pelayanan perizinan lewat OSS Berbasis Risiko sudah stabil. Sistem ini akan terhubung ke kabupaten kota, provinsi, kementerian/lembaga dan pusat yakni Kementerian Investasi/BKPM. Selanjutnya Kemeneterian Investasi/BKPM akan membangun sistem untuk daerah-daerah yang belum mendapatkan aliran listrik dan jaringan internet secara memadai.

“Aplikasi ini menghubungkan kabupaten kota, provinsi, kementerian/lembaga dan di pusat di Kementerian Investasi/BKPM sebagai terminal yang menghubungkan, hardware sudah dipasaing. Kami yakin akan ada kendala terutama di daerah yang belum ada listik, atau listrik adanya setengah hari, ada daerah-daerah yang jaringan internetnya belum memadai. Caranya kita bkin online full dan semi online. Kalau internet tidak ada dan lisrik tidak ada bagaimana, sedang dirumuskan agar proses perizinan tetap berjalan,” paparnya.

Selain itu Bahlil juga melakukan MoU bersama Sri Mulyani. MoU ini dilaksanakan terkait pembiayaan proses pembuatan SNI dan Sertifikat Halal yang dibiayai pemerintah. Dengan demikian Bahlil menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaga terutama UMKM untuk tidak mengurus izin usaha.

“Intisarinya kemudahan berusaha. Untuk UMKM dulu kategori di atas 500 juta, sekarang itu kategori UMKM sampai 5 miliar. Itu semua gratis (pengurusan izin), dan terima kasih kepada Menkeu yang sudah membayar SNI dan sertifikasi halal. Jadi tidak ada alasan orang tidak mau buat izin terutama UMK karena keluhan biaya, tidak perlu mengurus lewat menteri karena bisa lewat OSS langsung karena masuk risiko rendah,” kata Bahlil.

Selaku pihak yang telah mencoba menggunakan OSS Berbasis Risiko, Yusuf Sophian perwakilan dari CV Intisara Nusantara Kerawang mengatakan bahwa OSS Berbasis Risiko memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Proses perizinan yang dilakukan pelaku usaha menjadi lebih terjamin, dan pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu 7 menit.

“Ini mempermudah kami bagi pelaku UMKM dimana perizinan lebih sederhana dan kita langsung online tanpa harus ada perantara dimana kita dibebankan biaya tersendiri, dengan demikian lebih ganmpang mudah dan terjamin,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait