Pahami Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi
Info Hukumonline

Pahami Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi

Penting bagi para praktisi hukum, baik advokat, terutama seorang in-house counsel atau legal officer membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur pengadilan (litigasi).

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pahami Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi
Hukumonline

Kegiatan bisnis yang dilakukan baik jumlah maupun nilai transaksinya yang semakin meningkat, tidak mungkin terhindar dari terjadinya sengketa/perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.

Penyelesaian sengketa di Indonesia, walaupun dilakukan di luar pengadilan, kerap kali harus berakhir di Pengadilan. Penting bagi para praktisi hukum, baik advokat, terutama seorang in-house counsel atau legal officer membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur pengadilan (litigasi).

Oleh karena itu, ukumonline bersama Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 bertema “Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi” yang akan diadakan pada Kamis, 4 Mei 2023 melalui Platform Zoom Webinar.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Dalam Webinar ini akan hadir para pembicara kompeten dari Tim Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) yaitu: Sony El Marsselaku Partner, Andry Nugraha, Rexi Kilian Agrifa, Immanuel Carlos Yanrichy, dan Irvin S. T. Sihombing, selaku Associate.

Materi yang akan dibahas dalam Webinar ini terbagi menjadi dua sub topik, yaitu: Penyelesaian Sengketa Perdata Umum; macam-macam sengketa perdata secara umum; mitigasi & penyelesaian sengketa bisnis (litigasi dan non-litigasi); gugatan sederhana dan prosedur penyelesaiannya; perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; proses persidangan; upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama; eksekusi putusan.

Sub topik kedua, Penyelesaian Sengketa Niaga, antara lain; penjelasan secara umum Kepailitan dan PKPU; PKPU sebagai upaya restrukturisasi utang; proses dan best practice dalam pengurusan harta pailit; proses eksekusi harta pailit yang berada diluar yurisdiksi hukum Indonesia; penyelesaian sengketa yang timbul di kemudian hari dalam perkara Kepailitan dan PKPU; dan keberatan di Pengadilan Niaga.

Tags:

Berita Terkait