Pakar HTN Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2019 Tak Mendiskualifikasi Kandidat
Sengketa Pilpres 2019:

Pakar HTN Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2019 Tak Mendiskualifikasi Kandidat

​​​​​​​Dalil diskualifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden sudah lewat, harusnya dilakukan ketika tahapan pemilu masuk proses pencalonan peserta pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Tapi jika hakim konstitusi berpendapat lain, Juanda berpendapat sanksi itu diberikan kepada pihak yang bersalah. Jika dalam hal ini yang bersalah Ma’ruf Amin sebagai cawapres maka Jokowi sebagai capres nomor urut 01 tidak bisa dibebankan kesalahan itu. Kecuali kesalahan itu diketahui dan tidak dilakukan koreksi. Tapi yang jelas mengacu aturan yang berlaku Juanda menilai Ma’ruf Amin tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

 

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan jika menggunakan preseden putusan MK dalam beberapa perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa saja hakim memutus diskualifikasi untuk kandidat. Tapi ada juga preseden lain di mana Bawaslu memutuskan calon legislatif tersebut memenuhi persyaratan walau menjadi karyawan anak perusahaan BUMN. “Ini tergantung proses pembuktian apakah mampu meyakinkan hakim,” katanya.

 

Tapi Titi berpendapat persoalan ini harusnya selesai ditangani Bawaslu karena terkait pengawasan terhadap persyaratan pencalonan. UU Pemilu mengatur pelaporan administrasi pelanggaran pemilu dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Kewenangan pengawasan ini dan penanganannya ada di Bawaslu. Dikabulkan atau tidaknya petitum ini menurut Titi tergantung juga mazhab yang digunakan hakim apakah mau atau tidak menangani persoalan tahapan, dan pencalonan pemilu.

 

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menjelaskan awalnya pihak Prabowo-Sandi tidak berencana mengajukan permohonan PHPU ke MK. Tapi pendukung Prabowo-Sandi meminta agar upaya hukum itu dilakukan. Melalui langkah ini pihak Prabowo-Sandi mau menunjukkan keadilan substantif terus diperjuangkan sampai detik akhir. Tim kuasa hukum yang sudah dipilih Prabowo-Sandi dinilai sudah memiliki reputasi yang teruji.

 

Kendati demikian Priyo mengakui tidak mudah untuk membongkar fakta yang ada misalnya pelanggaran yang bersifat TSM. Dalam persidangan nanti tim kuasa hukum akan menghadirkan alat bukti dan saksi yang memperkuat dalil. Mengenai tuntutan yang meminta hakim MK mendiskualifikasi kandidat Jokowi-Ma’ruf, Priyo mengatakan awalnya BPN tidak mengetahui ada peluang ini. BPN Prabowo-Sandi baru mengetahuinya setelah tim kuasa hukum memberikan masukan dan pemahaman. “Ini berpotensi menggugurkan pencalonan kandidat capres-cawapres,” ujarnya.

 

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari, menilai pemeriksaan pendahuluan yang telah bergulir berjalan dengan lancar dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk berkomentar. Pria yang disapa Tobas itu mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan PHPU ke MK. Paling penting, pemohon harus membuktikan semua dalilnya. “Apapun hasil putusan MK, semua harus menerima sebagai suatu keputusan final,” tegasnya.

 

Tobas berpendapat UU Pemilu sudah mengatur semua aturan main dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Regulasi itu mengatur penanganan berbagai macam bentuk pelanggaran seperti administratif yang menjadi ranah Bawaslu. Sementara tugas MK menangani penyelesaian PHPU. Jika ada pihak yang keberatan dengan persyaratan pencalonan, harusnya gugatan diajukan sejak awal setelah KPU menetapkan pasangan capres-cawapres.

Tags:

Berita Terkait