Pakar Sorot Perdebatan Alot Hakim MK Soal Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Pakar Sorot Perdebatan Alot Hakim MK Soal Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Ada tiga pola dari tujuh perkara menyangkut batas usia capres dan cawapres yang diputus oleh MK. Apabila menggunakan logika atau penalaran hukum yang wajar, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu pula.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pakar hukum tata negara yang juga dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: RES
Pakar hukum tata negara yang juga dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti. Foto: RES

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah menggambarkan perdebatan alot di antara hakim.

"Putusan yang mengabulkan syarat alternatif pernah atau sedang menjadi kepala daerah juga menggambarkan perdebatan alot di antara hakim," kata Bivitri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/10).

Sebab, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan argumen berbeda tetapi kesimpulan sama (concuring opinion), dan empat hakim konstitusi yang menyatakan berpendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca Juga:

"Memang pada akhirnya posisi 5-4 tidak mempengaruhi kekuatan putusan. Putusan itu tetap harus dilaksanakan sesuai amar putusan. Tetapi dinamika itu, ditambah dengan pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang menyorot penalaran hukum yang tidak wajar menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam dan menguatkan karakter politis putusan itu," ucap Bivitri yang merupakan dosen STHI Jentera.

Dia memaparkan bahwa ada tiga pola dari tujuh perkara menyangkut batas usia capres dan cawapres yang diputus oleh MK pada Senin (16/10), yakni (1) batas umur saja untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); (2) disamakan dengan penyelenggara negara untuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan kepala daerah; (3) serta disamakan dengan jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) lainnya, termasuk di level daerah.

Apabila menggunakan logika atau penalaran hukum yang wajar, lanjut dia, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu pula.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait