Pandangan Ahli Soal Penarikan Guarantor Sebagai Termohon PKPU
Utama

Pandangan Ahli Soal Penarikan Guarantor Sebagai Termohon PKPU

Dalam PKPU belum terjadi penyitaan harta kekayaan debitor. Berbeda cerita jika ada klausa dalam perjanjian yang mempersyaratkan keterlibatan guarantor, di situ guarantor bisa dilibatkan sebagai termohon.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lantas bagaimana jika guarantor ditarik sebagai termohon dalam pailit, namun sebelum jatuh putusan, debitor memintakan permohonan PKPU, apakah serta merta guarantor tersebut langsung masuk sebagai termohon dalam PKPU itu?. Pada prinsipnya, kata Gunawan, ketika PKPU dilakukan, maka segala sesuatunya harus tunduk pada ketentuan PKPU.

 

Artinya, guarantor tak dapat masuk sebagai termohon karena status guarantee yang masih belum memiliki kewajiban soal itu. Kewajiban guarantor, baru muncul bilamana debitor cidera janji, tentunya tetap dengan pengecualian jika terdapat perjanjian tanggung menanggung yang mengikat guarantor dalam hal ini.

 

Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU UNAIR, Hadi Subhan menegaskan, jika ditilik dari prinsip utamanya, PKPU bertujuan untuk restrukturisasi demi tercapainya perdamaian, sementara kepailitan tujuannya adalah pemberesan. Sehingga, katanya, akibat hukum dari kepailitan adalah sita umum, sementara PKPU belum masuk dalam wilayah pemberesan/sita umum itu.

 

“Karena itu dalam PKPU tak ada istilah harta debitor yang disita,” tukasnya.

 

Tak adanya harta debitor yang disita merupakan konsekuensi dari upaya restrukturisasi yang mengakibatkan proses produksi dalam perusahaan tersebut harus tetap berjalan, sebaliknya, dalam kepailitan tak ada lagi proses produksi berjalan mengingat asset debitor sudah masuk dalam sita umum. Jika dikaitkan dengan tanggung menanggung, katanya, maka guarantor tak bisa ditarik dalam PKPU karena dia justru harus tetap melaksanakan kewajibannya menanggung utang debitor, berbeda dengan kepailitan yang mana penanggung juga ikut dibereskan.

 

Terlebih, tak bisa terlibatnya guarantor dalam PKPU telah ‘dikunci’ dalam Pasal 254 UU KPKPU. Disitu, ditegaskan bahwa PKPU tidak berlaku bagi keuntungan sesama debitor dan penanggung. (Baca Juga: Gagasan Insolvency Test Tidak Relevan untuk Revisi UU Kepailitan)

 

Tafsirannya, kata Hadi, seorang penanggung sekalipun debitornya pailit atau PKPU, maka dia tetap harus menjalan kewajibannya menanggung. Ketika nanti debitor dihomologasi, barulah hartanya disita sebagai bentuk penanggungannya atas utang debitor yang tak terbayarkan. Bahkan bisa juga debitor pertama dimohonkan PKPU, sedangkan debitor penanggung dimohonkan pailit atau digugat secara perdata.

 

“Pasti PKPU itu tidak berlaku bagi penanggung, karena tujuan dia ada adalah harus menyelesaikan kewajiban dia menanggung,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait