Panja RKUHP: Beberapa Rumusan Pasal Masih Terus Diperbaiki
Berita

Panja RKUHP: Beberapa Rumusan Pasal Masih Terus Diperbaiki

Politik hukum DPR merumuskan hukum pidana dalam RKUHP berbeda dengan negara barat. Masyarakat sipil diharapkan memberikan masukan yang konstruktif dalam hal rumusan pasal-pasal yang baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga,dalam Pasal 2 ayat (2) RKUHP disebutkan hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup. Persoalannya, cara memetakan juridiksi hukum yang hidup dalam masyarakat. Bila menggunakan garis batas pemerintahan daerah, masyarakat adat tersebar tidak berdasarkan batas administrasi daerah dan ketentuan Perda.

 

“Berarti Indonesia akan memiliki tidak kurang 500 KUHP baru, sebab seluruh hukum adat akan diformilkan dalam bentuk hukum negara. Dengan kondisi ini, berarti KUHP akan merenggut sifat magis religus dari hukum adatdan menjadikannya hukum negara,” dalihnya.

 

Keempat,soal pihak yang bakal menegakkan hukum yang hidup dalam masyarakat pun bakal beragam. Mulai masyarakat adat, polisi dan jaksa. Merujuk ketentuan Buku II RKUHP bisa menjadi sangat berbahaya. Seperti Pasal 618 RKUHP ternyata telah mengatur delik tersendiri untuk hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 618 ayat (1) RKUHP “Setiap orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”

 

“Hal ini bisa sangat berbahaya, sebab dengan adanya delik Pasal 618 RKUHP berarti memberikan ruang pada polisi dan jaksa menegakkan pidana hukum yang hidup dalam masyarakat atau pidana yang ada,” katanya.

Tags:

Berita Terkait