Parlemen Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU TPKS
Terbaru

Parlemen Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Tanpa aturan teknis, UU TPKS seperti macan kertas yang penerapannnya terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual menjadi terhambat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: RES
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: RES

Peraturan pelaksana yang dimandatkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum seluruhnya terbit. Berbagai kalangan sudah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana itu baik dari masyarakat sipil dan parlemen.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi satu dari sekian anggota dewan yang meminta pemerintah agar dapat segera menerbitkan seluruh aturan pelaksana UU 12/2022. Puan mencatat, sejak terbit tahun lalu penerapan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat karena belum ada aturan teknisnya.

“Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan,” ujarnya melalui keteangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga:

Melansir data Komnas Perempuan, Puan mengatakan jumlah kasus kekerasan tahun 2022 meningkat. Terdapat 2.228 kasus kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kasus kekerasan berbasis gender. Kasus terbaru, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren dimana 41 santri menjadi korban pencabulan di Lombok Timur. Ironisnya, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baginya, permasalahan kekerasan seksual seperti itu seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU 12/2022 sepanjang sudah terdapat aturan tuurunanya. Maklum, berbagai kasus kekerasan seksual di tanah air sudah menjadi fenomena gunung es. “Jangan sampai perjuangan kami di DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa lainnya sampai akhirnya UU TPKS terealisasi menjadi sia-sia,” ujar Puan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mencatat, ada 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang dimandatkan UU 12/2022. Tapi pemerintah sepakat untuk menyederhanakan menjadi 3 PP dan 4 Perpres. Dia berharap aturan pelaksana UU 12/2022 mengatur penanganan korban kekerasan seksual secara komprehensif termasuk psikologis.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu mengimbau masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban kekerasan seksual. Dukungan lingkungan menjadi garda terdepan dalam perlindungan terhadap korban. Upaya pencegahan penting dilakukan salah satunya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi UU 12/2022 kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait