PBHI Menilai Muladi Berbohong
Berita

PBHI Menilai Muladi Berbohong

Jakarta, Hukumonline. Belum lagi menjadi hakim agung, Prof. Dr. Muladi, SH sudah dianggap berbohong. Muladi mengaku sebagai anggota International Commissions Jurist (ICJ). Namun setelah dicek, ICJ mengaku tidak memiliki anggota bernama Muladi.

Inay/APr
Bacaan 2 Menit

Serena juga menegaskan bahwa ketentuan ICJ menetapkan satu negara hanya boleh diwakili oleh salah satu orang ahli hukum saja. "We confirm that Dr. Adnan Buyung is the sole member of the ICJ from Indonesia," tulis Serena.

Menurut PBHI, ICJ memang memberlakukan ketentuan yang sangat ketat mengenai keanggotaannya. Setelah Dr. Yap Thiam Hien mangkat, ahli hukum Indonesia yang menjadi anggota ICJ sampai saat ini adalah Dr. Adnan Buyung Nasution.

 

Tidak jujur

PBHI sebenarnya menunggu itikad baik Muladi untuk memperbaiki klaimnya tersebut karena mungkin sebuah kesalahan cetak. Namun sampai terbitan majalah Forum berikutnya Muladi tidak melakukan ralat apapun. Dengan demikian, Muladi merasa tiudak ada yang salah dalam pernyataannya.

Konfirmasi langsung dari Muladi juga belum dapat diperoleh. Ketika Hukumonline menghubungi rumahnya di Jakarta, petugas keamanan di rumahnya selalu menjawab tidak ada. "Tinggalkan telepon, nanti kami akan hubungi bila Bapak berkenan," ujarnya.

Pernyataan Muladi di Forum itu benar adanya berdasarkan wawancara dengannya di kantor the Habibie Centre. Muladi mungkin lupa bahwa ia bukan anggota, melainkan hanya pembicara di ICJ. Namun jika pernyataannya tidak benar, sungguh repot karena Muladi dianggap tidak jujur memberikan informasi.

Kesalahan informasi kelihatannya sepele. Namun, itu menjadi sepele jika informasinya tidak akurat dan menyesatkan. Apalagi bila ketidakjujuran itu diucapkan oleh kandidat hakim agung dan bahkan Ketua MA. Pantaskah seorang hakim agung yang tidak jujur bisa dipercaya?

Masalah kejujuran memang bukan perkara enteng. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf h UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa untuk dapat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Muladi yang meskipun lulus fit and proper test calon hakim agung, dianggap tidak layak menjadi hakim agung oleh LeIP dan Pokja Pemantau Hakim Agung, Integritas moralnya kembali diragukan jika Muladi tidak memberikan klarifikasi atas pernyatannya.

Tags: