Pegawai Pengadilan Diduga Terlibat Makelar Kasus
Aktual

Pegawai Pengadilan Diduga Terlibat Makelar Kasus

ANT
Bacaan 2 Menit
Pegawai Pengadilan Diduga Terlibat Makelar Kasus
Hukumonline
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Zaid Umar Bob Said mengakui salah satu oknum pegawai pengadilan berinisial JBA terlibat kasus dugaan penggelapan dan sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Pangkalpinang.

"Kasus yang dialami salah satu oknum ini tidak hanya sebagai penggelapan saja, tetapi sudah bisa dimasukkan dalam kategori makelar kasus. Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan kami menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.

Menurutnya, praktik makelar kasus yang dilakukan salah satu oknum pegawai pengadilan merupakan tindakan orang-orang nakal yang bisa merusak institusi pengadilan. Pihaknya tidak akan mentolerir kalau ada pegawainya yang terlibat jadi makelar kasus. Bob selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengaku kesal dengan ulah anak buahnya itu.

Ia mengatakan, siapapun pegawainya yang terlibat sebagai makelar kasus untuk membebaskan perkara tindak pidana narkoba tidak boleh diampuni dan harus ditindak tegas.

"Sebelum ramai diberitakan, saya sudah mendapat laporan terlebih dulu dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sutaji. Namun untuk saat ini saya belum bisa memutuskan hukuman tegas apa yang akan diberikan sebelum ada hasil penyidikan dari Kepolisian," ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Sutaji membenarkan kalau dirinya yang paling pertama melaporkan kepada pimpinannya soal dugaan makelar kasus yang menimpa anak buahnya. Menurutnya, Laporan tersebut sangat penting supaya menjadi pembelajaran bagi anak buahnya yang selama ini sering bermain perkara terutama narkoba.

"Saya berkewajiban melapor kepada pimpinan di Pengadilan Tinggi. Apalagi ini menyangkut soal ancaman pidana dan citra buruk peradilan kita. Institusi sangat tegas melarang adanya perilaku markus kepada pegawai Pengadilan. Tetapi Bonar kalau terbukti tanggung sendiri resikonya," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika korban Yun Kiun melalui pengacaranya Ikhwan Fahroji membuat laporan penggelapan ke Polres Pangkalpinang pada Rabu (11/2) yang melibatkan seorang pegawai Pengadilan Negeri Pangkalpinang, James Bonar Aristoleles Silalahi (42).

Dalam laporan tersebut Ikhwan menyebut dugaan penggelapan itu terjadi pada Kamis 27 Februari 2014. Sewaktu itu, Bonar dan Ir menemui terpidana Yun Kiun di Lapas Tuatunu. Maksud tujuan pertemuan tersebut guna mengurus peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun dibutuhkan uang senilai Rp650 Juta.

Namun setelah menyerahkan sejumlah uang, ternyata PK kliennya tidak dikabulkan oleh MA. Yun Kiun kemudian meminta uang tersebut dikembalikan namun tak kunjung terwujud. Maka dari itulah kemudian pihak Yun Kiun memilih jalan proses hukum ini.
Tags: