Pelaksanaan EITI Indonesia Terancam Gagal
Berita

Pelaksanaan EITI Indonesia Terancam Gagal

Indonesia diberi waktu 2,5 tahun untuk pelaporan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan EITI Indonesia Terancam Gagal
Hukumonline

Pelaksanaan inisiatif transparansi aliran pendapatan negara dari industri migas, mineral dan batubara di Indonesia terancam gagal. Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia potensi menjadi negara yang menerapkan prinsip-prinsip Extractive Industry Transparency Initiative/EITI).

Namun  koalisi nasional organisasi masyarakat yang mengadvokasi keterbukaan informasi industri ekstraktif, PWPY (Publish What You Pay), mengkhawatirkan kegagalan pelaksanaan EITI di Indonesia. Sebab, hingga batas waktu 30 Maret lalu, kewajiban membuat laporan Indonesia belum terpeuhi. “Hingga saat ini putaran pelaporan pertama EITI-Indonesia terkatung-katung, melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, 30 Maret, tanpa kejelasan,” kata Ridaya Laodengkowe.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia itu menjelaskan dari 71 perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus melapor dalam kerangka pelaporan EITI, baru 20 perusahaan yang mengembalikan formulir. Sementara dari 57 perusahaan minyak dan gas yang harus melapor baru 39 yang mengembalikan formulir. “Situasi ini sangat memprihatinkan. Respon sebagian perusahaan yang lambat dan bahkan tidak memberikan respon sama sekali mengancam status Indonesia secara keseluruhan dalam EITI,” tandas Ridaya dalam pernyataan resminya.

Sejak terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diterima dari Industri Ekstraktif, Indonesia dinyatakan diterima sebagai “negara kandidat” EITI tanggal 19 Oktober 2010. Dengan status ini Indonesia diberi waktu dua setengah tahun untuk menyelesaikan dua putaran pelaporan dan selanjutnya akan divalidasi sesai Aturan EITI.

Sekarang satu setengah tahun sudah berlalu, satu putaran pelaporan pun belum berhasil diselesaikan. Padahal para pihak yang tergabung dalam Tim Transparansi yang terdiri dari perwakilan perusahaan, lembaga pemerintah dan kalangan masyarakat sipil (tim multipihak) telah menyepakati kerangka kerja pelaporan ini dan batas waktu pelaporan hingga validasi.

Dalam mekanisme pelaporan EITI, perusahaan pertambangan minyak, gas, mineral sertabatubara yang membayar pajak, royalti dan penerimaan negara pukan pajak lainnya wajib melaporkan berapa yang mereka bayarkan kepada negara. Lembaga negara yang menerima penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan juga wajib melaporkan berapa yang mereka terima dari setiap perusahaan. Selanjutnya kedua laporan tersebut akan direkonsiliasi oleh auditor independen untuk memastikan kecocokan dan letak ketidakcocokan bila ditemukan.

Setelah menyelesaikan dua putaran pelaporan sebagaimana kesepakatan Tim Transparansi multipihak, pelaksanaaan EITI Indonesia akan divalidasi untuk menentukan apakah pelaksanaannya sudah sejalan dengan Aturan EITI atau belum.Bila sudah sejalan akan ditetapkan sebagai “compliant country”, dan bila tidak sejalan maka Indonesia akan dikeluarkan dari daftar EITI (delisted)..

Tags: