Pelaksanaan PTM Tetap Merujuk SKB Empat Menteri
Terbaru

Pelaksanaan PTM Tetap Merujuk SKB Empat Menteri

SKB Empat Menteri yang berlaku bersifat dinamis menyesuaikan dengan kondisi masing-masing di berbagai daerah. Terpenting tetap mengedepankan disiplin protokol kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pemda DKI mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen pada awal Januari 2022 lalu. Foto: RES
Pemda DKI mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen pada awal Januari 2022 lalu. Foto: RES

Sejumlah daerah berencana menerapkan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) seiring menurunnya angka kasus aktif Covid-19 secara konsisten sejak akhir Februari hingga saat ini. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bergerak cepat merespon memberikan izin dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian.

“Diharapkan pihak sekolah harus mempersiapkan secara matang dan komprehensif rencana tersebut, sehingga ada jaminan dari pihak sekolah terhadap keselamatan siswa dan tidak akan menimbulkan kluster penularan di lingkungan sekolah,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan kondisi dan perkembangan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Serta berkonsultasi dengan epidemiolog dalam menentukan kebijakan kapasitas PTM di setiap sekolah. Termasuk mengenai syarat-syarat dalam penerapan sistem PTM.

MPR meminta pemerintah agar indikator level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan jumlah kasus di setiap daerah menjadi patokan dalam menentukan kapasitas PTM. Pemerintah daerah juga harus mengevaluasi dan mengecek kembali kesiapan setiap sekolah yang berencana untuk membuka sistem PTM.

Seperti kesiapan murid dan guru dalam menerapkan protokol kesehatan, syarat sudah menerima vaksin Covid dosisi pertama dan kedua. Selain itu, memastikan sarana prasarana yang memadai dan mendukung terlaksananya protokol kesehatan serta keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap sekolah.

Baca:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan perubahan level PPKM di berbagai wilayah di Indonesia menunjukan tren positif mendorong diselenggarakan PTM terbatas di sekolah. Namun begitu, Suharti mewanti-wanti agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait