Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian yang Sah Dapat Dibatalkan Sepihak
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian yang Sah Dapat Dibatalkan Sepihak

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang menyatakan asas perjanjian yang sah pada asasnya tidak bisa ditarik secara sepihak.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Apakah dengan itu mau dikatakan, bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk, dengan berpegang kepada itikad baik, menentukan isi perjanjian? Apa sebenarnya yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) B.W.?

 

J. Satrio

 

Catatan: Judul artikel ini sudah diubah oleh redaksi, untuk judul asli dari penulis adalah “Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian Sah Bisa Dibatalkan Secara Sepihak, Kalau Undang-Undang Menyatakan Seperti Itu”.

 

[1]     HR  17 Maret 1927, NJ, 1927, 1025.

[2]     A. Pitlo, Het Verbintenissenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 182; Asser – Rutten, Algemene leer der overeenkomsten, hlm. 226 dsl.

[3]     Asser – Rutten, Algemene leer der overeenkomsten, hlm. 228.

[4]     Ibid., hlm. 229.

[5]     A. Pitlo, Het verbintenissenrecht, hlm. 182.

Tags:

Berita Terkait