Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Problema Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik

Apakah Hakim bisa atas dasar Pasal 1339 B.W. dibenarkan untuk menambah  atau mengubah isi perjanjian?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Bahwa tergugat telah melanggar larangan itu. Ketentuan undang-undang yang telah disebutkan (Pasal 1338 ayat (1) B.W.) membawa konsekuensi, bahwa Hakim dalam peristiwa ini tidak punya kewenangan untuk, atas dasar kepatutan dan iktikad baik, membebaskan tergugat dari janji yang dengan tegas telah disepakati, sekalipun hanya untuk sebagian.

 

Di sini HR mengemukakan pendiriannya, bahwa: Hakim atas dasar kepatutan dan iktikad baik, dengan perkataan lain atas dasar Pasal 1338 ayat (3) B.W., tidak berhak untuk mengubah isi perjanjian. 

 

Masalah Pasal 1338 ayat (3) B.W. biasanya muncul berkaitan dengan adanya perubahan keadaan yang sangat besar, yang tidak diduga sebelumnya, seperti perubahan sebagai akibat adanya perang. Sehingga pelaksanaan perjanjian sebagaimana disepakati (yang tertunda akibat perang) akan sangat memberatkan salah satu pihak dalam perjanjian.

 

Permasalahannya adalah, apakah kalau pada pelaksanaan perjanjian, keadaan telah berubah sekali daripada saat perjanjian ditutup, debitur tetap saja harus melaksanakan perjanjian sebagaimana telah disepakati, walaupun ia harus menderita kerugian yang sangat besar, yang tidak secara patut harus diperhitungkan (diduga) olehnya pada saat perjanjian ditutup?

 

Pernah terjadi suatu peristiwa, di mana sebagai akibat adanya keadaan perang salah satu pihak dalam perjanjian, karena menghadapi keadaan memaksa, tidak bisa memenuhi kewajiban perikatannya tepat pada waktu yang disepakati. Suatu ketika, pada waktu keadaan memaksa itu tidak ada lagi, pembeli menuntut pelaksaan perjanjian.

 

Karena sementara itu harga objek jual-beli naik luar biasa tinggi, maka Pengadilan pertama (Arr. Rechtbank Amelo) telah mempertimbangkan, bahwa mengingat sementara itu harga objek jual beli telah melambung sangat tinggi, maka penggugat, sesudah perang berakhir, tidak telah menuntut penyerahan objek perjanjian secara patut dan selaras dengan iktikad baik, kalau ia tidak menawarkan tambahan harga yang pantas, yang dalam peristiwa ini tidak telah ia lakukan.

 

Jadi, menurut Pengadilan pertama: penggugat baru dapat dikatakan telah menuntut pelaksanaan perjanjian secara pantas dan dengan itikad baik, kalau -dalam peristiwa di sini- perjanjian tidak dituntut untuk dilaksanakan sebagaimana tertulis, tetapi dengan menawarkan tambahan harga. Kalau begitu menurut Pengadilan, di sini Hakim boleh mengubah isi perjanjian demi terlaksananya perjanjian dengan pantas dan patut?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait