Pelaku Perkawinan Campuran Apresiasi Terbitnya Visa 317
Berita

Pelaku Perkawinan Campuran Apresiasi Terbitnya Visa 317

Imigrasi tetap selektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Imigrasi selektif, kata dia, guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam lalu lintas warga ke Indonesia. Dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 dapat dibaca pertimbangan tersebut. Guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru perlu dilakukan perubahan kriteria orang asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.

(Baca juga: Pelaku Perkawinan Campuran Bahas Kebijakan Visa Selama Pandemi).

Sebenarnya, pembatasan lalu lintas orang sudah dilakukan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menyebar. Semula, larangan itu terbatas bagi warga negara Tiongkok (China) karena diyakini virus ini berasal dari Wuhan. Pembatasan kedatangan warga negara Tiongkok itu tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2020. Selain warga negara Tiongkok, warga negara asing yang datang dari Tiongkok pun tak akan diberikan Bebas Bisa Kunjungan (BVK). Mahasiswa Indonesia yang tinggal di Wuhan dan beberapa daerah sekitar terpaksa dipulangkan ke Indonesia dan menjalani isolasi.

Mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, pemerintah juga kian memperketat lalu lintas warga negara asing. Dalam bidang keimigrasian, pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Beleid ini memperketat pembatasan BVK dan visa kunjungan

Berikutnya, Pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Beleid ini mengatur penghentian sementara pemberian BVK kepada orang asing penerima BVK dalam lampiran Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Pada akhir Maret 2020, pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Berdasarkan regulasi ini, setiap orang asing dilarang masuk atau transit ke wilayah Indonesia selain yang dikecualikan.

Kini, lewat Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pembatasan mulai dilonggarkan. Anggota keluarga perkawinan campuran yang sejak akhir Maret 2020 terpisah oleh pembatasan itu dapat berkumpul kembali.

Tags:

Berita Terkait