Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Terbaru

Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Di Indonesia, terjadi cukup banyak pelanggaran HAM. Berikut paparan pengertian pelanggaran HAM, jenisnya, serta contoh-contohnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Hak memperoleh keadilan;

  • hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, atau administrasi lainnya yang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  1. Hak atas kebebasan pribadi;

  • hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dalam segala bentuk dan tujuan apapun;
  • hak atas keutuhan pribadi dan karena itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan;
  • hak untuk memeluk agama masing-masing;
  • hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan pendapatnya sesuka hati secara lisan dan tulisan;
  • hak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud damai, termasuk mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya;
  • hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak mogok;
  • hak memiliki, memperoleh, mengganti, dan mempertahankan status kewarganegaraannya; dan
  • hak bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI serta meninggalkan dan masuk kembali ke NKRI.
  1. Hak atas rasa aman;

  • hak untuk mencari suaka dalam memperoleh perlindungan politik dari negara lain;
  • hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya;
  • hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
  • hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya;
  • hak untuk tidak diganggu hubungan komunikasinya, baik dalam surat-menyurat dan/atau sarana elektronik;
  • hak bebas dari penyiksaan, hukuman, dan perlakukan kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
  • hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang; dan
  • hak untuk hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram.
  1. Hak atas kesejahteraan;

  • hak milik atau hak untuk memiliki sesuatu, baik sendiri maupun bersama-sama demi pengembangan dirinya;
  • hak untuk bebas memilih pekerjaan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibedakan jenis kelaminnya dalam hal beban kerja atau upah;
  • hak untuk mendirikan serikat pekerja dan hak untuk menjadi bagian dari serikat pekerja;
  • hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak;
  • hak atas jaminan sosial untuk hidup layak dan perkembangan pribadi yang utuh; dan
  • hak untuk memperoleh kemudahan, perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus dari biaya negara bagi mereka yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental.
  1. Hak turut serta dalam pemerintahan;

  • hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum;
  • hak untuk turut serta dalam pemerintahan; dan
  • hak untuk diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Jenis Pelanggaran HAM

Ada dua jenis pelanggaran HAM, yakni pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM yang berat. Munafrizal Manan menerangkan bahwa pelanggaran HAM “biasa” sering disebut sebagai human rights abuse atau human rights violations.

Kemudian, pelanggaran HAM yang berat dikualifikasikan sebagai kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Pasal 7 UU 26/2000 menerangkan bahwa pelanggaran HAM yang berat mencakup dua hal, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tags:

Berita Terkait