Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Terbaru

Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Di Indonesia, terjadi cukup banyak pelanggaran HAM. Berikut paparan pengertian pelanggaran HAM, jenisnya, serta contoh-contohnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sumber: pexels.com
Ilustrasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sumber: pexels.com

Pelanggaran HAM adalah masalah yang serius. Pelanggaran HAM ini dibedakan atas pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Kemudian, berdasarkan catatan sejarah, terjadi 15 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Simak selengkapnya.

Pengertian Pelanggaran HAM

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sehubungan dengan itu, Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:

Hak Asasi Manusia dalam UU HAM

Ada delapan kategori atas HAM yang mendasar sebagaimana dimuat dalam UU HAM. Pelanggaran kategori ini berarti pelanggaran atas hak asasi manusia. Berikut kategori selengkapnya.

  1. Hak untuk hidup;

  • hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya;
  • hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin; dan
  • hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;

  • hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  1. Hak mengembangkan diri;

  • hak atas pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang;
  • hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, termasuk untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup;
  • hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya;
  • hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang diperlukan dengan segala jenis sarana yang ada;
  • hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya; dan
  • hak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik juga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.
  1. Hak memperoleh keadilan;

  • hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, atau administrasi lainnya yang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  1. Hak atas kebebasan pribadi;

  • hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dalam segala bentuk dan tujuan apapun;
  • hak atas keutuhan pribadi dan karena itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan;
  • hak untuk memeluk agama masing-masing;
  • hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan pendapatnya sesuka hati secara lisan dan tulisan;
  • hak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud damai, termasuk mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya;
  • hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak mogok;
  • hak memiliki, memperoleh, mengganti, dan mempertahankan status kewarganegaraannya; dan
  • hak bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI serta meninggalkan dan masuk kembali ke NKRI.
  1. Hak atas rasa aman;

  • hak untuk mencari suaka dalam memperoleh perlindungan politik dari negara lain;
  • hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya;
  • hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
  • hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya;
  • hak untuk tidak diganggu hubungan komunikasinya, baik dalam surat-menyurat dan/atau sarana elektronik;
  • hak bebas dari penyiksaan, hukuman, dan perlakukan kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
  • hak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang; dan
  • hak untuk hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram.
  1. Hak atas kesejahteraan;

  • hak milik atau hak untuk memiliki sesuatu, baik sendiri maupun bersama-sama demi pengembangan dirinya;
  • hak untuk bebas memilih pekerjaan dan mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibedakan jenis kelaminnya dalam hal beban kerja atau upah;
  • hak untuk mendirikan serikat pekerja dan hak untuk menjadi bagian dari serikat pekerja;
  • hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak;
  • hak atas jaminan sosial untuk hidup layak dan perkembangan pribadi yang utuh; dan
  • hak untuk memperoleh kemudahan, perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus dari biaya negara bagi mereka yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental.
  1. Hak turut serta dalam pemerintahan;

  • hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum;
  • hak untuk turut serta dalam pemerintahan; dan
  • hak untuk diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Jenis Pelanggaran HAM

Ada dua jenis pelanggaran HAM, yakni pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM yang berat. Munafrizal Manan menerangkan bahwa pelanggaran HAM “biasa” sering disebut sebagai human rights abuse atau human rights violations.

Kemudian, pelanggaran HAM yang berat dikualifikasikan sebagai kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Pasal 7 UU 26/2000 menerangkan bahwa pelanggaran HAM yang berat mencakup dua hal, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Jumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia sangatlah banyak. Pemerkosaan, perundungan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya yang melanggar segala kebebasan manusia termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.

Terkait contoh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia lebih lanjut, terdapat lima belas kasus yang terjadi sejak 1965, yakni:

  1. Peristiwa 1965--1966;
  2. Penembakan Misterius 1982--1985;
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984;
  4. Talangsari 1989;
  5. Trisakti, Semanggi I dan II 1998--1999;
  6. Peristiwa Timor-Timur 1999;
  7. Kerusuhan Mei 1998;
  8. Penghilangan Paksa 1997--1998;
  9. Kasus Abepura 2000;
  10. Wasior 2001 & Wamena 2003;
  11. Pembantaian Dukun Santet 1998;
  12. Simpang KAA 1999;
  13. Jambu Keupok 2003;
  14. Rumah Geudong 1989--1998; dan
  15. Paniai 2014.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait