Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan
Berita

Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan

Perkara bermula ketika perusahaan Total Buah Segar memerintahkan karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran. Mereka yang menolak disodorkan surat pengunduran diri.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Isnur, dengan ditandatanganinya surat pengunduran diri itu, perusahaan menganggap telah selesai. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan prosedur pengunduran tak seperti itu. Ia menjelaskan bahwa proses pengunduran diri harus diajukan 30 hari sebelumnya dan atas kemauan pekerja sendiri.

 

“LBH Jakarta juga pernah menangani kasus serupa, seorang guru di sebuah yayasan yang dinilai mengundurkan diri. Tetapi hakim memutuskan bukan kategori mengundurkan diri karena bukan kehendak si pekerja dan tak diajukan 30 hari sebelumnya,” jelasnya.

 

Karenanya, ia menganggap bahwa pengunduran diri yang tak sah itu sama dengan PHK dengan alasan efisiensi yang uang pesangonnya sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.  Namun di anjuran mediator, Tri Handayani dkk disuruh bekerja kembali. Tetapi perusahaan tak mengindahkan anjuran mediator dan malah beberapa kali mengusir Tri Handayani dkk. “Nah kalau sekarang mereka disuruh kerja kembali agak sulit karena beban psikologi.”

 

Berdasarkan berkas jawaban yang diperoleh hukumonline, perusahaan berdalih Tri Handayani dkk tak mengindahkan pengumuman dan sudah secara tegas menolak untuk masuk kerja serta menyatakan mengundurkan diri pada 27 September 2008 tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebab, tindakannya itu merugikan  perusahaan karena saat itu tengah ada kenaikan penjualan dan banyak pelanggan yang tak terlayani.

 

Saat kesepakatan pengakhiran hubungan kerja itu, perusahaan mengaku telah memberikan kompensasi yakni sisa gaji, sisa lembur, dan uang tambahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu diberi tambahan bonus sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per orang.    

 

Menurut perusahaan, Tri Handayani dkk dinilai tak punya itikad baik, yang semestinya dapat saling menunjang/bekerja sama untuk kemajuan Total Buah Segar. Bukan malah mogok untuk tidak masuk kerja saat lebaran. Aksi mogok itu dilakukan oleh 31 karyawan, tetapi 20 karyawan mau mendengar apa yang dikatakan teman sekerjanya untuk mencabut surat pengunduran diri dan sekarang 20 karyawan itu masih bekerja.

 

Tags:

Berita Terkait