Pembahasan MSAA di DPR Diundur
Berita

Pembahasan MSAA di DPR Diundur

Jakarta, hukumonline. Pergantian Menko Ekuin dari Kwik Kian Gie ke Rizal Ramli, diharapkan akan membawa kejelasan dan kepastian akan nasib MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement). Namun, pembahasan MSAA yang dijadwalkan pada Selasa (29/8) itu ternyata diundur.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

"MSAA pada saat itu (saat penandatanganan, Red) memang merupakan solusi penyelesaian utang, dari pada debitur pasang badan," ungkap Paskah Suzeta, Anggota komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut Paskah, dari 5 konglomerat yang menandatangani MSAA, baru Grup Salim yang memenuhi persyaratan, sedangkan yang lainnya belum memenuhi. Sementara itu, untuk MRA hanya Bank Danamon dan Bank RSI yang memenuhi syarat, dari 5 yang menandatangani.

MSAA Lebih Baik 

Sukowaluyo Mintohardjo yang ditemui seusai berjoget dan melantunkan lagu  Sakit Gigi -nya Meggy Z dalam acara ulang tahun DPR-MPR, menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam konsep pelunasan utang konglomerat antara Indonesia, Thailand, dan Malaysia.

Dari  hasil kunjungan sebagian Anggota Komisi IX ke Thailand dan Malaysia, ternyata ada perbedaan dalam konsep pengelolaan aset di indonesia dengan di Thailand dan Malaysia. Sukowaluyo menjelaskan, di Thailand aset dijual melalui firesale, di mana aset yang ada saat itu langsung dijual kepada publik.

Sementara itu Malaysia menggunakan konsep AMC (Asset Management Corporation), yang juga diigunakan di Indonesia. Dengan penggunaan AMC itu perusahaan-perusahaan yang bermasalah direstrukturisasi terlebih dahulu, baru kemudian dilepas ke pasar. Sukowaluyo menambahkan, dari segi penanganan pada saat penandatanganan,  konsep MSAA memang baik karena aset dari konglomerat diikat agar mereka bisa melunasi hutangnya.

Mengenai release dan discharge dalam klausul MSAA, Sukowaluyo berkomentar harus dilihat lebih dulu apakah itu merupakan pelampauan atau pelanggaran dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).  Kalau sudah melanggar tetap harus dipidana, cetusnya.

Menurut Sukowaluyo, pelampauan terjadi karena krisis. Padahal dulu pinjamannnya tidak melampaui BLBI dan BMPK. Sementara itu,  untuk pelanggaran dari dulunya memang sudah melanggar BLBI dan BMPK. "Yang jelas pelampauan bukan merupakan pelanggaran. Hal ini harus dibedakan," kilah Sukowaluyo.

Tags: