Pembatasan Akses Medsos Upaya Alternatif Seiring dengan Tingkat Kegentingan
Berita

Pembatasan Akses Medsos Upaya Alternatif Seiring dengan Tingkat Kegentingan

Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sekadar catatan, sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web. Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir. Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir. Tindakan itu dilakukan Kementerian Kominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital.

 

(Baca: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik)

 

"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara.

 

Menurut Rudiantara semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, Menteri Kominfo mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum. 

 

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.

 

(Baca: Batasi Akses Media Sosial, Pemerintah Harus Punya Protokol yang Jelas)

 

Seperti diketahui, pada 22 Mei pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

 

Dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5), Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan. "Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.

 

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. "Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait