Pembatasan Mobil Barang di Tol Selama Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya
Berita

Pembatasan Mobil Barang di Tol Selama Natal dan Tahun Baru, Ini Rinciannya

​​​​​​​Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan barang pokok.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Selama libur Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Pemerintah membatasi operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional. Pembatasan ini terlihat dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

 

Permenhub 72/2019 tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 9 Desember 2019 lalu. Dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (20/12), pembatasan dilakukan untuk menjamin kelancara lalu lintas dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

 

Dalam Permenhub 72/2019 disebutkan bahwa pembatasan ini dibagi dalam dua waktu. Pertama, mulai tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Kedua, mulai berlaku pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta. Serta, pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

 

Hukumonline.com

 

Baca:

 

Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor; c. air minum dalam kemasan; d. ternak; e. pupuk; f. hantaran pos dan uang; dan g. barang pokok.

 

“Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

 

Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.

Tags:

Berita Terkait