Pemberitahuan PHK dan Masalah Penerapannya
Kolom

Pemberitahuan PHK dan Masalah Penerapannya

Tanpa adanya dokumen hukum yang menunjukan pekerja menerima PHK, pemahaman hukumnya adalah hubungan kerja belum berakhir, sehingga hak dan kewajiban tetap harus tetap dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Bacaan 6 Menit

Maksud atau niat pengusaha dalam surat pemberitahuan PHK tidak bersifat final karena harus menunggu tanggapan pekerja, menerima atau menolak PHK. Dalam hal pekerja menerima PHK, pengusaha wajib melaporkan PHK ke instansi ketenagakerjaan. selain kewajiban tersebut Penulis menyarankan pengusaha dan pekerja membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya ke PHI, kasus empiris menunjukan dokumen PHK berupa exit clearance atau release statement belum dapat untuk mencegah tuntutan atau perselisihan di kemudian hari. Dalam hal pekerja melalui suratnya menyatakan menolak PHK, pengusaha diwajibkan melakukan perundingan bipartit yang apabila gagal dapat dilanjutkan ke tahap tripartite (mediasi/ konsiliasi), sampai dengan PHI dan MA.

Norma atau ketentuan mengenai surat pemberitahuan PHK memberikan pemahaman hukum yang jelas bahwa surat pemberitahuan PHK harus dijawab dengan surat penolakan PHK apabila pekerja menolak di PHK. Dengan demikian juga dapat dipahami bahwa pekerja yang menyatakan menerima PHK, harus dibuktikan juga penerimaan atau pernyataanya baik dalam bentuk surat jawaban pemberitahuan PHK atau exit clearance atau release statement atau Perjanjian Bersama. Tanpa adanya dokumen hukum yang menunjukan pekerja menerima PHK, pemahaman hukumnya adalah hubungan kerja belum berakhir, sehingga hak dan kewajiban tetap harus tetap dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 UUCK tidak disebutkan bahwa pemberitahuan PHK sebagai dasar berakhirnya perjanjian kerja.

Persoalan penerapan surat pemberitahuan PHK yang pertama adalah ketika tidak dijawab atau diabaikan oleh pekerja dengan tetap bekerja seperti biasa. Pasal 39 ayat (1) PP 35/ 2021 hanya menyebutkan kewajiban pekerja yang menolak PHK dengan menyampaikan surat penolakan. Dengan demikian apakah pekerja yang diam dan tetap bekerja dapat dipahami sebagai menerima PHK, apabila dipahami menerima PHK apakah dapat dibuktikan penerimaan PHK tersebut dengan surat jawaban pemberitahuan PHK atau exit clearance atau release statement atau Perjanjian Bersama. Artinya pekerja yang tetap bekerja dan mendiamkan surat pemberitahuan PHK dapat dikualifikasikan sebagai menolak PHK.

Mengikuti logika hukum jawaban anjuran mediator, manakala pengusaha atau pekerja tidak memberikan jawaban anjuran atau diam, maka dianggap menolak anjuran (vide Pasal 13 ayat (2) huruf d UUPPHI). Dalam hal diam dan tetap bekerja sebagai bentuk menolak surat pemberitahuan PHK maka langkah pengusaha yang tepat adalah mengikuti ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan (3), PP 35/2021 yakni melakukan perundingan bipartite dan tahapan sesuai UUPPHI. Dalam hal demikian perusahaan tidak perlu melaporkan PHK ke instansi ketenagakerjaan karena hubungan kerja belum putus.

Persoalan penerapan surat pemberitahuan PHK yang kedua adalah ketika tidak dijawab/diabaikan oleh pekerja atau dijawab menolak PHK, yang diikuti dengan pengusaha melarang pekerja melakukan pekerjaan atau pekerja yang berhenti bekerja atau kedua belah pihak sama-sama tidak melaksanakan hak dan kewajiban hubungan kerja. Dalam hal surat pemberitahuan PHK diabaikan atau dijawab menolak yang diikuti dengan tidak dijalankanya hak dan kewajiban hubungan kerja, maka harus dibuktikan siapa yang menjadi penyebabnya (pengusaha atau pekerja).

Apabila pekerja yang menjadi penyebabnya maka Penulis sepakat dengan penerapan hukum saat ini yang menjadikan surat pemberitahuan PHK sebagai pertimbangan hukum untuk tanggal efektif PHK dan dasar perhitungan kompensasi PHK. Sebaliknya apabila pengusaha yang menjadi penyebabnya maka hubungan kerja masih berlanjut sampai dengan dinyatakan putus oleh PHI, konsekuensi hukumnya pengusaha dihukum membayar upah atau hak lainya sampai dengan dinyatakan PHK oleh PHI. Dalam hal tidak dilaksanakannya hak dan kewajiban hubungan kerja diakibatkan oleh kedua belah pihak maka dapat diterapkan sama dengan ketika pekerja yang menjadi penyebab tidak dilaksanakannya hak dan kewajiban hubungan kerja.

Beberapa anjuran mediator dan putusan PHI dalam penerapan surat pemberitahuan PHK masih menjadikan tanggal surat pemberitahuan PHK sebagai pertimbangan hukum untuk menyatakan putusnya hubungan kerja dan perhitungan kompensasi PHK, sehingga dalam amar putusan hubungan kerja dinyatakan putus sejak diterbitkannya surat pemberitahuan PHK. Sebelum diaturnya ketentuan mengenai surat pemberitahuan PHK dalam UUCK dan PP 35/2021, PHI dalam putusan PHK lebih banyak menyatakan hubungan kerja putus terhitung sejak dibacakannya putusan, kecuali terhadap kasus tertentu seperti PHK karena mangkir.

Tags:

Berita Terkait