Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Efektif
Berita

Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Efektif

Pemblokiran iklan rokok di internet tidak tepat karena tidak didasari pemahaman yang baik terkait peraturan pembatasan iklan rokok di internet sesuai PP No. 109 Tahun 2012. Karena itu, Menkes dan Menkominfo diminta duduk bareng menyusun aturan pembatasan iklan rokok di internet yang lebih jelas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 27 hingga Pasal 40 PP 109/2012 telah mengatur secara detil aturan iklan di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi internet hingga mengatur sanksi iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi alias internet. “Semua sudah ada aturannya, jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,” ujarnya mengingatkan.

 

Azmi berpendapat merujuk Surat Edaran (SE) No. TM.04.01/Menkes.314/2019 ini, Kemenkes menggunakan landasan Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan terkait aturan pengamanan zat adiktif. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Menkominfo Rudiantara berkenan memblokir iklan rokok di internet. Tujuannya agar  menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

 

Menanggapi surat itu, Azmi menilai aturan pembatasan iklan atau promosi rokok saat ini sudah cukup ketat dan mendukung penegakan hukum aturan yang sudah ada tersebut. Seperti terkait dengan kebijakan mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. “Jika ada yang melanggar aturan, silakan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

 

Lebih lanjut, Azami meminta Kemenkes untuk tidak bersikap eksesif terkait larangan iklan rokok di internet. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri rokok di Indonesia. “Kan nggak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,” kritiknya.

 

Sementara, Menkes Nila Moeloek menunjukkan keseriusannya untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial. Tentu saja untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak. “Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 kanal yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan,” kata Nila.

 

Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI. Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Kemenkoinfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

Tags:

Berita Terkait