Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang akan membentuk badan pelaksana restrukturisasi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Salah satu tugas badan ini adalah melakukan pembangunan infrastruktur disana. Selain badan pelaksana, dalam Perpu tersebut akan dibentuk pula badan pengarah dan badan pengawas.