Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
Terbaru

Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online

Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

"Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Aturan main terkait dengan pinjol ini, kata dia, juga harus disesuaikan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga sekarang pembahasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, apalagi Presiden Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjol harus mendapat perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

"Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun," kata dia.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

"Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI)," ujarnya.

Selain itu yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan menggunakan data pribadi nasabahnya seenaknya. Meskipun belum ada UU PDP, menurut Pratama, prinsip-prinsip dan norma hukum banyak yang mereka tabrak. Misalnya, mengirimkan pesan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum membayar utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di smartphone nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata-kata kasar.

Tags:

Berita Terkait