Pemerintah Daerah 'Abaikan' Peraturan Bersama 4 Menteri
Utama

Pemerintah Daerah 'Abaikan' Peraturan Bersama 4 Menteri

Penetapan upah minimum 2009 di beberapa provinsi melebihi pertumbuhan ekonomi seperti disyaratkan SKB 4 Menteri. Meski demikian, kenaikan upah itu masih dibawah survei kebutuhan hidup layak.

IHW
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Daerah 'Abaikan' Peraturan Bersama 4 Menteri
Hukumonline

 

Pasal 89 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan merumuskan, upah minimum ditetapkan gubernur berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati atau Walikota. Sementara pasal lain dari UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah minimum diarahkan untuk pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

 

KHL sendiri adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja, baik secara fisik, non fisik dan sosial selama satu bulan. KHL ini kemudian akan menjadi dasar penetapan upah minimum. Pengaturan mengenai KHL termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005 (Permenakertrans No. 17/2005).

 

Pengupahan di Jakarta

Gibson Sihombing, Sekretaris Dewan Pengupahan Daerah Jakarta, mengaku tidak ambil pusing atas terbitnya Peraturan Bersama 4 Menteri. Ia lebih memilih menggunakan KHL sebagai pijakan dalam merumuskan usulan upah minimum. Dasar hukum KHL adalah Permenakertrans No. 17/2005 yang merupakan turunan dari UU Ketenagakerjaan. Selama peraturan ini belum dibatalkan, saya akan tetap memakainya, aku Gibson, via telepon, Selasa (4/11).

 

Sayang, lanjut Gibson, ternyata tak semua anggota Dewan Pengupahan Jakarta mengedapankan KHL dalam merumuskan usulan upah minimum. Unsur pemerintah dan pengusaha yang duduk di dalamnya lebih memilih Peraturan Bersama 4 Menteri. Kami yang dari unsur serikat pekerja berpegangan pada KHL. Jika KHL yang dipakai, kenaikan upah bisa hingga 25 persen.

 

Penentuan KHL hingga 25 persen, kata Gibson, adalah hasil survei bersama harga riil kebutuhan pokok di lapangan. Setelah disurvei, harga kebutuhan pokok layak itu naik hingga 25 persen, jelasnya. Lantaran pendapatnya tak diterima, unsur serikat pekerja memilih meninggalkan persidangan Dewan Pengupahan Jakarta. Alhasil, persidangan itu kemudian menetapkan upah minimum Jakarta sebesar 10 persen.

 

Menurut Gibson, dengan menetapkan upah minimum di atas pertumbuhan ekonomi, menunjukkan ‘pemberontakan' gubernur atas Peraturan Bersama 4 Menteri. Ya, paling tidak ini adalah ‘perlawanan' unsur serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Jakarta terhadap Peraturan Bersama itu.

 

Tidak Layak

Tuntutan penghitungan upah minimum berdasarkan KHL bukan cuma disuarakan Gibson. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono juga berteriak masalah yang sama.

 

Menurut Arief, kenaikan upah yang hanya berkisar antara 10-15 persen tidak mampu meningkatkan kelayakan hidup pekerja. Jadi, pemerintah jangan keburu gembira karena mampu menaikan upah melebihi kepentingan ekonomi, kata Arief melalui telepon, Rabu (5/11).

 

Kenaikan upah itu, masih menurut Arief, tidak sebanding dengan tingginya angka inflasi, dan tingginya biaya KHL. Jika dihitung, upah pekerja masih sangat tekor untuk menutupi biaya hidup yang layak itu.

 

Dihubungi terpisah, Djimanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak mau mempermasalahkan kenaikan upah yang melebihi pertumbuhan ekonomi itu. Kalau ekonomi daerahnya bagus, silakan saja. Peraturan Bersama 4 Menteri itu kan hanya menghimbau gubernur, bukan mewajibkan, kata dia lewat telepon, Rabu (5/11).

 

Namun, mengacu pada Peraturan Bersama 4 Menteri, Djimanto masih mengusulkan agar penentuan upah minimum diserahkan ke proses perundingan antara pekerja dan pengusaha di masing-masing perusahaan.

 

Arief Poyuono memiliki pendapat lain. Menurutnya ada solusi yang mesti diambil pemerintah untuk menghadapi ancaman krisis global. Batalkan Peraturan Bersama 4 Menteri. Tetapkan upah minimum juga berdasarkan inflasi dan daya beli pekerja. Dan turunkan harga bahan bakar minyak, serta kurangi pajak ekspor bagi pengusaha. Ini solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha, pungkasnya.

Akhir Oktober lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum 2009 untuk daerah Jakarta sebesar Rp1.069.865. Ini berarti upah minimum di Jakarta, secara nominal, mengalami kenaikan 10 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp972.604.

 

Penetapan kenaikan upah minimum 2009 tidak hanya terjadi di Jakarta. Sebelumnya, beberapa daerah juga melakukan hal serupa. Jawa Barat misalnya,  menaikkan upah minimum sebesar 10,56 persen dari semula Rp 568.193,39 menjadi Rp.628.191,15. Pemerintah Kota Gresik bahkan mengerek upah hingga 20 persen menjadi Rp971.624.

 

Secara umum kenaikan upah minimum di beberapa provinsi memang berkisar antara 10-15 persen. Kondisi ini di satu sisi cukup mengejutkan. Pasalnya beberapa waktu lalu empat menteri menandatangani Peraturan Bersama yang salah satu isinya meminta gubernur untuk tidak menetapkan upah minimum lebih dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sendiri dipatok sebesar 6 persen.

 

Di sisi lain, ‘ketidakpatuhan' gubernur terhadap Peraturan Bersama bukan hal yang mengagetkan. Serikat pekerja jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan agar tidak menelan mentah-mentah Peraturan Bersama. Hal ini karena UU Ketenagakerjaan sudah memberi mandat yang tegas kepada pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Di lain pihak, UU Pemerintahan Daerah sudah menegaskan bahwa urusan ketenagekerjaan adalah ‘jatah' kewenangan pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: