Pemerintah Dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Aktual

Pemerintah Dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Hukumonline
Pemerintah dan DPR menunda revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2). Namun, kesepakatan penundaan tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Progelnas).

Presiden Joko Widodo usai rapat konsultasi itu mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi. Presiden menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK.  

"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Jokowi.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menambahkan, kesepakatan penundaan revisi UU KPK tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Progelnas). Ade mengatakan, setelah penundaan maka akan ada waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK. DPR dan pemerintah, katanya, sepakat bahwa revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.  

Tags: