Pemerintah Diminta Perkuat Program Pengendalian Covid-19
Terbaru

Pemerintah Diminta Perkuat Program Pengendalian Covid-19

Karena secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir. Melalui Keppres No.24 Tahun 2021, salah satu upaya pengendalian Covid-19, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Situasi pandemi Covid-19 selama 2021 belum menunjukan bakal usai. Meski mengalami penurunan seiring laju percepatan vaksinasi, perkembangan jumlah kasus Covid-19 masih terus terjadi, terlebih setelah masuknya varian baru Covid-19 bernama omicron. Karena itu, pemerintah telah memperpanjang status Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan status ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No.24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 itu dalam diktum pertama memuat tentang penetapan pandemi Covid-19 yang menjadi global pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual yang masih terjadi. “Dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum pertama dalam Keppres 24/2021 tersebut.

Dalam diktum kedua mengatur dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas keuangan. Pertama, melalui UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Kedua, UU yang mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pasca melewati proses legislasi dengan DPR. Termasuk dalam upaya menyetujui pengalokasian anggaran, penentuan batas defisit anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19. Tentu saja beserta berbagai dampak yang ditimbulkan serta setelah mengantongi pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait.

Diktum berikutnya mengatur upaya penanganan, pengendalian dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta berbagai dampaknya di bidang kesehatan, ekonomi dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan. Skema tersebut antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan serta metode lainnya.

Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengamini perpanjangan status pandemi Covid-19. Namun begitu, pada 2022, pemerintah diminta melakukan pengendalian Covid-19 di Tanah Air menjadi lebih masif lagi. Sebab, setelah dua tahun menghadapi pandemi Covid-19, ilmu dan teknologi diharapkan sudah cukup menjadi bekal untuk upaya penanggulangan.

“Agar masyarakat sudah dapat hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan risiko seminimal mungkin,” ujar Bambang Soesatyo, Senin (3/1/2022).

Pria biasa disapa Bamsoet itu meminta pemerintah agar lebih memperkuat kebijakan serta program-program terkait pengendalian pandemi Covid-19, khususnya fokus pada program vaksinasi Covid-19. Terutama memprioritaskan vaksin dosis ketiga atau booster yang sangat dinanti masyarakat. Bahkan dosis ketiga dinilai penting untuk memperkuat kekebalan kelompok di masyarakat. Pasalnya, vaksinasi dipandang dapat menjaga situasi epidemiologi lebih terkendali.

Tak hanya itu, mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpendapat, pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 agar terus optimis dalam menangani dan mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Selain itu terus meningkatkan kerja sama dengan para ahli atau pakar dalam membuat inovasi atau terobosan baru di sektor kesehatan.

Seperti memproduksi vaksin baru yang lebih mudah digunakan dan lebih baik efikasinya, hingga mengembangkan cara diagnosis yang lebih cepat dan lebih nyaman dalam pengambilan sampelnya. Menurutnya, dengan merujuk pengalaman dan tantangan berat periode 2020 dan 2021, seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kolaborasi dan kerja samanya bersama pemerintah.

“Mengingat, Indonesia yang memegang Presiden G-20 dan jelas memiliki peran amat besar untuk memimpin tata ulang arsitektur kesehatan global,” katanya.

Perlu diketahui, penerbitan Keppres 24 Tahun 2021 tersebut merujuk pada pertimbangan WHO bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020. Kemudian kondisi tersebut ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 serta Bencana Non Alam.

Hal tersebiut dituangkan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Hingga kini bencana non alam tersebut belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Tak hanya itu, merujuk pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang mengamanatkan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia di masa mendatang. Karenanya, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait