Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Subsidi Bunga bagi UMKM Terdampak Covid-19

Regulasi subsidi bunga perlu segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Kemudian, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar, Kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp500 juta dan Kredit Pemilikan Rumah dengan tipe 21,22 sampai dengan 70.

 

Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua. Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

 

“OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” jelas Anto.

 

Tags:

Berita Terkait