Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law

Pemerintah mengaku berhati-hati untuk membuka hanya rancangan final ke publik. Siap menerima banyak masukan perbaikan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Bibip mengkhawatirkan jika harapan pemerintah soal meningkatkan perekonomian dengan instrumen omnibus law justru meleset. “Jangan-jangan dampak kerugian seperti kerusakan lingkungan lebih besar dari peningkatan taraf ekonomi yang ingin dicapai misalnya,” ujar Bibip.

Hal lain yang disoroti adalah potensi pengabaian atas putusan Mahkamah Konstitusi. “Soal kewenangan pembatalan Perda lewat Perpres itu melanggar putusan MK, juga soal Hak Guna Usaha yang harusnya tidak bisa diperpanjang,” katanya. Ia melihat kedua hal tersebut masuk dalam materi RUU Cipta Lapangan Kerja yang dipaparkan Bhakti dalam diskusi.

Yetty Komalasari Dewi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga mengingatkan agar RUU Cipta Lapangan Kerja tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Saya sepakat soal penyederhanaan regulasi, tapi harus memikirkan implikasi pencabutan pasal-pasal terhadap undang-undang yang masih ada,” kata Yetty.

(Baca juga: Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini).

Dihubungi terpisah, Jimmy Zefarius Usfunan, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, menambahkan tiga catatan. Pertama, pencabutan aturan harus secara cermat. Ketentuan penutup dari omnibus law harus menegaskan soal pencabutan pasal-pasal dari undang-undang terdampak. Jika tidak demikian, maka akan memunculkan perdebatan konflik norma hukum. Alih-alih menjadi solusi, justru muncul masalah dalam implementasi.

Kedua, setiap undang-undang memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang berbeda. Pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, yuridis aturan yang akan dicabut harus cermat. , Apalagi yang menyangkut hak konstitusional warga negara. “Misalnya saat meniadakan suatu jenis izin, jangan hanya fokus mempermudah investasi saja. Bisa rentan dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi”, ujarnya.

Ketiga, cermat mengidentifikasi persoalan. Apakah masalahnya ada pada tataran substansi hukum, penerapan, atau justru budaya hukum masyarakat. Hanya masalah pada tataran substansi hukum yang membutuhkan pengubahan atau pencabutan. “Namun jika pada aspek penerapan atau budaya hukum masyarakat, yang diperlukan perubahan implementasi kebijakan,” kata Jimmy.

Ada 11 klaster yang menjadi materi RUU Cipta Lapangan Kerja. Mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan kemudahan, pemberdayaan,  dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, dukungan riset & inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Tercatat jumlah sementara ada 1244 pasal dari 79 undang-undang yang terdampak oleh materi RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun Bhakti menegaskan bahwa seluruh undang-undang tersebut masih tetap berlaku. Pendekatan omnibus law yang dipilih pemerintah tidak menyebabkan pencabutan pada satu pun undang-undang yang terdampak.

Bhakti mengatakan dengan tegas bahwa tim perumus dari pemerintah telah melakukan kajian yang memadai untuk mengajukan RUU Ciptaan Lapangan Kerja ke DPR. “Metode dan isi RUU Cipta Lapangan Kerja tidak begitu saja turun dari langit, kami sudah mengupayakan yang terbaik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait