Pemerintah Kesulitan Eksekusi Putusan ICSID
Berita

Pemerintah Kesulitan Eksekusi Putusan ICSID

Butuh dana untuk mengejar aset perusahaan itu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Belajar dari persoalan ini, Cahyo menyebutkan bahwa pemerintah Indoensia juga saat ini tengah memberikan masukan kepada ICSID untuk melakukan perubahan atas peraturan-peraturan terutama hukum acara aribtrase di ICSID. Ini penting, tidak hanya untuk Indoensia, tapi juga untuk seluruh anggota Konvensi ICSID.

 

Pemerintah juga mendorong agar ICSID membuat aturan menempuh jalur arbitrase di ICSID untuk membuka sejumlah hal, terutama aspek sumber pembiayaan berperkara di ICSID. “Misalnya dari awal jika ada gugatan, pihak yang menggunakan third party funder yah dia harus ungkap. Tidak hanya sebatas disclose itu tapi mereka juga disclose perjanjian third party funding-nya,” ungkap Cahyo.

 

Dengan begitu, para pihak tidak hanya menyebutkan siapa pihak yang membiayai proses berperkara mereka di forum ICSID, tapi juga para pihak juga bisa mengetahui seberapa besar kekuatan finasial pendana sehingga pada saat putusan keluar, tidak lagi menemukan kesulitan mengeksekusi putusan. Pemerintah mengajak sejumlah negara untuk mendorong aturan tersebut.

 

(Baca juga: Menkumham Minta ICSID Akhiri Gugatan Churchill).

 

Cahyo menilai peraturan semacam ini harus dibuat ICSID untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak bersengketa. “Rules lah yang mewajibkan mereka untuk mendisclose siapa third party funder-nya termasuk disclose perjanjiannya”.

 

Ketua Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI), Indra Safitri menyarankan agar Pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar dari persoalan ini sebab putusan ICSID harus dapat dijalankan secara efektif. Ia menilai Churchill tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pelunasan biaya perkara. “Kendalanya hari ini sebenarnya aset kan,” ujar Indra.

 

Indra menyebut persoalan ini pelajaran bagi Pemerintah. Investor asing yang akan menginvestasikan uangnya di Tanah Air harus memiliki portofolio jelas, termasuk aspek keuangan dan aset yang dimiliki. Jika ada dispute  dengan Pemerintah, segala aset dan dan kepemilikan investor menjadi jaminan pemenuhan kewajiban. “Artinya orang berinvestasi masak dia tidak punya apa-apa malah dia mengklaim sesuatu yang secara hukum bukan haknya dia,” ujar Indra.

 

Indra juga mendorong revitalisasi peraturan arbitrase di Indonesia. Sebab ketentuan yang ada saat ini sudah banyak tertinggal. Modernisasi peraturan perundang-undangan sudah menjadi kebutuhan. “Kita tidak bisa mengabaikan karena arbitrase ini tidak begitu popular. Untung di kasus Churchill kita bisa menang karena kita menemukan ada kesalahan. Tapi kalau ternyata kita di posisi yang berbeda, bagaimana?,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait