Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja Sesuai Semangat UUD 1945
Berita

Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja Sesuai Semangat UUD 1945

PBHI Jakarta menilai pasal per pasal di dalam omnibus law seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat yang memiliki kedaulatan, bukan hanya investor atau pengusaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Perizinan berbasis elektronik ini pun, lanjut Susiwijono, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

 

Sementara, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI JAKARTA) mengkritik isi RUU Cipta Kerja. Melalui rilisnya, Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja yang dianggap baik oleh pemerintah justru menjadi Polemik di tengah-tengah masyarakat. Soalnya, isi RUU tersebut hanya mengutamakan kepentingan pengusaha atau investor.

 

“PBHI Jakarta menilai isinya bermuatan Pasal-pasal Serampangan,” tulisnya.

 

Menurutnya, omnibus law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya, yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-per pasal di setiap peraturan perundangan tersebut. Tentunya, pasal per pasal di dalam omnibus law harus berpihak kepada kepentingan rakyat yang memiliki kedaulatan.

 

"Pesanan pasal per pasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor," kata Daniel.

 

Di samping itu, diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaimana terkait peraturan yang mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya, seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR.

 

Tags:

Berita Terkait