Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Bisa Bereskan "Ranjau-ranjau" Regulasi
Berita

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Bisa Bereskan "Ranjau-ranjau" Regulasi

Undang-Undang ini disusun dengan normal pada saat pandemi Covid-19. Namun perhatian publik tersita pada masalah kesehatan, sehingga informasi pembahasan UU Cipta Kerja luput dari perhatian.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Berkaca dari minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja, pemerintah berjanji membuka akses lebar kepada masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap aturan turunan UU tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian siap menerima aspirasi masyarakat terhadap rancangan aturan penerapan UU Cipta Kerja yang akan tercantum dalam 44 peraturan.

Aspirasi masyarakat tersebut dapat diberikan secara offline atau online melalui situs uu-ciptakerja.go.id. Melalui situs tersebut, setiap rancangan aturan lanjutan akan dipublikasi pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengunduh dan menganalisa setiap regulasi yang akan diterbitkan. Tercatat, sudah ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang diunggah dalam situs tersebut. Nantinya, total terdapat 40 RPP dan 4 RPerpres yang akan dipublikasi pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi agar membuka seluas-luasnya (akses kepada masyarakat) untuk para stakeholder,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jumat (13/11).

Susiwijono berharap kehadiran UU Cipta Kerja dan berbagai jenis aturan lanjutannya tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional. “Bagi kami ini momentum sangat penting buat ekonomi kedepan,” tambahnya.

Dia mengatakan terdapat tantangan dalam penyusunan aturan lanjutan tersebut karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan masing-masing. Meski demikian, dia berharap penyusunan aturan lanjutan ini dapat tepat waktu sehingga ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja dapat diterapkan.

Tercatat, sebanyak 44 peraturan pelaksana tersebut dipersiapkan oleh 19 kementerian dengan rincian 40 RPP dan 4 RPerpres. Sebanyak 40 draft naskah dengan 36 RPP dan 4 RPerpres telah selesai disusun dan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dapat dibahas lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga, stakeholder, dan masyarakat. Sementara itu, sebanyak 4 draft naskah RPP 3 RPP dari Kementerian Keuangan dan 1 RPP dari Kementerian Agama belum selesai dan diselesaikan paling lambat 13 November 2020 untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait