Pemerintah Masih Bahas Solusi untuk Ahmadiyah
Berita

Pemerintah Masih Bahas Solusi untuk Ahmadiyah

Kemendagri masih membuka dialog dengan semua stakeholder untuk menyamakan persepsi. Sementara, Kejaksaan menyarankan agar dilakukan pembinaan terhadap JAI.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung<br> Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung<br> Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp

Hampir sebulan sejak peristiwa penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, tiga menteri masih belum menemukan solusi terbaik untuk mengefektifkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agun Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan pihaknya tidak mengutak-atik SKB, tetapi, hanya berupaya untuk mengefektifkan pelaksanaan SKB.

 

Hal itu dilakukan, karena pihak Kejaksaan berpendapat tidak ada yang salah dengan isi SKB. Hasil evaluasi yang beberapa waktu dilakukan adalah SKB itu belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga Kejaksaan bersama pihak terkait akan bekerja sama untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengefektifkan SKB.

 

Ini yang sekarang sedang digodok oleh Kemenag sebagai koordinatornya. Hasilnya nanti dilaporkan,” ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (25/2).

 

Kalau dari pandangan saya, memang belum maksimal SKB itu karena banyak masyarakat yang belum memahami apa isi SKB. Padahal, (isinya) hanya tujuh pasal. Termasuk juga aparat pemerintah sebenarnya (kurang memahami) pelaksana dari SKB itu.

 

Ketidakpahaman masyarakat dan aparat pemerintah terhadap isi SKB itu, menurut Edwin dikarenakan SKB tidak tersosialisasi dengan baik. Misalnya, ada yang beranggapan SKB itu melarang kegiatan Ahmadiyah atau bahkan Ahmadiyah itu dilarang. Padahal, pemahaman itu berbeda dengan isi SKB yang dibuat Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2008 lalu.

 

“Yang dilarang (sebenarnya) adalah ajarannya yang sesat itu, terutama ajaran yang mengatakan ada nabi setelah nabi Muhammad, yakni Mirza Ghulam Ahmad, sepanjang dia mengatakan masih dalam Islam,” kata Edwin.

 

Kemudian terkait tugas aparatur pemerintah, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini mengatakan aparatur pemerintah ditugaskan untuk melakukan pembinaan kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) supaya kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Selain itu, ada perintah kepada masyarakat supaya tidak melakukan main hakim sendiri terhadap JAI.

Tags: