Pemerintah: Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda Hanya Penegasan Kriteria
Berita

Pemerintah: Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda Hanya Penegasan Kriteria

Pemerintah menganggap penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penegasan kriteria sebagai syarat bagi parpol mengajukan calonnya pada Pilkada langsung.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda Hanya Penegasan Kriteria
Hukumonline

 

Tetapi, aturan itu kemudian dimentahkan lagi oleh penjelasan pasal 59 ayat (1), yang berbunyi: Partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD di DPRD. Penjelasan ini dengan tegas membatasi kemungkinan partai yang tidak punya wakil di DPRD untuk mengajukan calon. Padahal ayat (2) justru memungkinkannya.

 

Menurut pemerintah, penjelasan pasal 59 ayat (1) telah sejalan dengan kedudukan DPRD. Wakil rakyat yang duduk di DPRD adalah mereka yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui proses pemilu yang demokratis. Perolehan kursi mereka menunjukkan signifikansi dukungan rakyat pada partai politik tertentu.

 

Berdasarkan pemikiran itu, maka hanya mereka yang duduk di kursi DPRD, yang secara politik sah dapat mewakili rakyat untuk melakukan proses rekrutmen kepemimpinan. Demikian dipaparkan pemerintah dalam dokumen yang ditandatangani Menkum HAM Hamid Awaluddin dan Mendagri H. Moh. Ma'ruf selaku kuasa hukum pemerintah.

 

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada lagi hak DPRD untuk memilih kepala daerah dalam Pilkada. Oleh karena hak itu sudah dicabut, maka cukup beralasan jika DPRD diberi hak pengusulan pasangan calon kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam dokumen Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian UU Pemda di Mahkamah Konstitusi, yang salinanannya diperoleh hukumonline. Penegasan pemerintah itu sekaligus menepis penilaian sebagian ahli bahwa penjelasan pasal 59 ayat (1) merupakan norma hukum baru, yang justru mengaburkan norma hukum yang tercantum pada batang tubuh pasal tersebut. Apalagi kalau dihubungkan dengan isi ayat (2) pasal yang sama.

 

Sebagian fungsionaris, pengurus Asosiasi Pemerintahan Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan ahli ilmu pemerintahan menganggap bahwa penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Pemda kabur dan seharusnya segera direvisi. Penjelasan pasal itu menimbulkan norma baru, ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Prof. Ryaas Rasyid.

 

Pasal 59 ayat (1) berbunyi: Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Norma dalam pasal ini adalah, calon kepala daerah harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menjelaskan maksud partai politik yang dimaksud pada ayat (1), maka ayat (2) memberikan syarat, yakni partai yang memperoleh 15 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 15 persen perolehan suara.

 

Dengan aturan ini, maka setiap partai atau gabungan partai yang memiliki jumlah kursi 15 persen atau yang memperoleh suara dalam Pemilu lalu 15 persen (walau tak memiliki kursi di DPRD) boleh mengakukan calon. Misalnya, partai A, B dan C tidak memiliki wakil di DPRD, tetapi perolehan suara mereka (kalau digabung) bisa memenuhi syarat 15 persen dari perolehan suara, maka ketiga partai tersebut boleh mengajukan calon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: