Pemerintah berupaya membenahi berbagai regulasi warisan kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang yang mengacu Vendu Reglement Stb 1908/189. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan yang masuk sebagai salah satu RUU dalam deret panjang antrian program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aloysius Yanis Dhaniarto, mengatakan lelang sebagai instrumen jual-beli berperan penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional. Tapi aturan lelang warisan kolonial Belanda dinilai usang dan tertinggal dalam mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi.
“Dalam praktiknya saat ini, transaksi lelang masih dilakukan secara fisik, bersifat lokal, tidak efisien dan paper based. Hal tersebut menimbulkan rawannya pemalsuan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan,” ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aloysius Yanis Dhaniarto sebagaimana dikutip dari laman BPHN, Kamis (04/05/2023).
Baca juga:
- Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses
- RUU Pelelangan, Upaya Mengubah Vendu Reglement Warisan Belanda
Aloysius menekankan pentingnya menyusun kembali RUU tentang Perlelangan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Terlebih lagi jika melihat dampak positif RUU tersebut terhadap perekonomian negara. Misalnya untuk menciptakan lapangan kerja dan membantu negara untuk mencairkan aset ‘idle’ seperti aset agunan kredit bermasalah, aset sitaan/rampasan negara dan sebagainya.
Selain itu Alyosius menyebut transaksi lelang ke depannya akan dilakukan secara elektronik. Dia mengatakan, proses bisnis lelang seluruhnya memanfaatkan teknologi informasi. Seperti permohonan lelang dilakukan melalui aplikasi dengan dokumen elektronik. Begitpula risalah lelang dibuat secara elektronik.
“Sehingga menjadi produk hukum digital dan tanda tangan pihak Penjual, Pembeli dan Pejabat Lelang dibutuhkan secara elektronik (digital signature),” ujarnya.