Pemerintah Segera Keluarkan PP Kemitraan Swasta Sektor Ketenagalistrikan
Berita

Pemerintah Segera Keluarkan PP Kemitraan Swasta Sektor Ketenagalistrikan

Pemerintah berharap revisi atas PP No. 10/1989 akan memberikan kepastian hukum bagi investor. Jaminan datangnya investor?

CR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Segera Keluarkan PP Kemitraan Swasta Sektor Ketenagalistrikan
Hukumonline

 

Lebih jauh Purnowo mengatakan, peran regulator akan sangat diharapkan dalam mengawasi kegiatan PLN, mengingat struktur pengelolaannya kembali pada bentuk monopolistik. Pengawasan pemerintah atau dan Departemen Energi  dan Sumber Daya Mineral dinilai perlu, agar PLN bekerja secara efisien, transparan dan memberikan yang terbaik kepada konsumen.

 

Sedangkan pengamat sektor energi, Kurtubi, mengatakan bahwa hal terpenting yang harus diawasi adalah korupsi yang ada di tubuh PLN. Selain itu Kurtubi meminta pemerintah agar segera merevisi PP No. 10/1989, dengan catatan melakukan penyesuaian terhadap konstitusi. Jangan sampai revisi nanti seperti undang-undang yang sudah dicabut. Kalau seperti itu, nanti kita hanya mondar mandir, tukasnya.

 

Perlu cetak biru

 

Lain halnya dengan pendapat Fabby Tumiwa, Koordinator Working Group on Power Restructuring (WGPSR). Ia berpendapat pemerintah seharusnya tidak terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan PP tersebut. Dengan dibatalkannya UU No. 20/2002, seharusnya pemerintah menyiapkan kebijakan pengembangan tenaga listrik di Indonesia dengan UU No. 15/1985, ujarnya.

 

Menurutnya pemerintah perlu untuk membuat cetak biru pengembangan tenaga listrik di Indonesia. Dari situ baru ketahuan peraturan apa saja yang dibutuhkan, cetus Fabby.

 

Fabby menduga ada kepentingan bisnis yang terlibat dalam penyusunan PP ini. Toh, kalaupun PP ini nantinya disahkan, Fabby memprediksikan PP tersebut akan segera diajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

 

Ia melihat beberapa ketentuan dalam RPP tersebut melanggar ketentuan dalam UU No 15/1985. Misalnya mengenai kewenangan menteri dalam menunjuk Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Menurutnya, kewenangan ini seharusnya dimiliki oleh Presiden dengan persetujuan DPR, kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden.

 

Fabby menggarisbwahi, revisi PP ini bukanlah jaminan bahwa investor akan datang, karena permasalahan ketenagalistrikan bukan hanya pada peraturan, tetapi iklim investasi secara keseluruhan. Kepercayaan investor juga bergantung pada kondisi ekonomi Indonesia, bukan hanya peraturan, apalagi dengan PP, tandasnya.

Sebelum tanggal 17 Januari ini pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai keterlibatan pihak swasta dalam sektor kelistrikan. PP ini tak lain adalah revisi terhadap PP No. 10/ 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Tenaga Listrik, J. Purnowo, saat ditemui usai diskusi di Jakarta, Kamis (13/1). Saat ini Rancangan PP tersebut masih berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pada pokoknya PP ini berupaya memberi kejelasan atau landasan hukum tentang bagaimana skema investasi sektor swasta. Selama ini mereka ragu untuk melakukan investasi. Dengan PP ini diharapkan mereka dapat melihatnya lebih jelas, paparnya.

 

Dia berharap keberadaan PP itu nanti dapat meningkatkan transparansi dalam pemilihan mitra kerjasama antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan swasta.

 

Purnowo menambahkan, pasca putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20/2002 tentang  Ketenagalistrikan, revisi PP No.10/1989 dinilai sudah cukup mengakomodir hal-hal yang bisa memberikan kepercayaan pada investor. Dengan PP ini diharapkan sudah bisa operasional dan PLN bisa mengundang pihak swasta yang berminat untuk berkompetisi dalam tender itu, tambahnya.

Tags: