Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK.

 

Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya.

 

Namun implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka dilakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK.

 

Tags:

Berita Terkait