Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, Pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, Pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila

Materinya berbeda dengan RUU HIP. DPR dan pemerintah telah bersepakat RUU BPIP tak akan dibahas dalam waktu dekat karena terlebih dahulu memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ketua DPR Puan Maharani melanjutkan pemerintah resmi menyerahkan RUU BPIP. Materi RUU BPIP yang disodorkan pemerintah substansinya berbeda dengan RUU HIP. Menurutnya, RUU BPIP memuat substansi yang sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” ujarnya.

Menurutnya, konsep pemerintah terhadap RUU BPIP berisikan 7 Bab dan 17 pasal. Berbeda halnya dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal. Substansi pasal dalam RUU BPIP ini memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.  “Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu menegaskan dalam konsiderans mengingat pun sudah memasukan TAP MPRS XXV Tahun 1966. Dengan begitu, materi muatan RUU BPIP semestinya tak lagi menjadi perdebatan sengit seperti halnya RUU HIP.

DPR dan pemerintah pun telah bersepakat konsep RUU BPIP tak akan dibahas dalam waktu dekat. Selain itu, DPR dan pemerintah terlebih dahulu memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPIP.

Pihaknya, baik DPR maupun pemerintah bakal membahas konsep RUU BPIP setelah mendapat masukan yang cukup dari berbagai elemen anak bangsa. Dengan begitu, kehadiran RUU BPIP dapat menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP.

Dalam pertemuan dengan sejumlah menteri itu disepakati DPR dan pemerintah berharap agar segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir terkait muatan RUU HIP dapat diakhiri. “Dan kita  kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya,” ajaknya.

Tags:

Berita Terkait