Pemerintah Terapkan Kebijakan Terintegrasi Berbasis Lokal untuk Turunkan Dampak Pandemi
Berita

Pemerintah Terapkan Kebijakan Terintegrasi Berbasis Lokal untuk Turunkan Dampak Pandemi

Pengelolaan dari penurunan angka pandemi ini dikelola secara lokal, intervensi berbasis lokal, sehingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara kedaerahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Jadi masih menunggu clinical trial, untuk selanjutnya dibuat program yang terkait dengan sektor pariwisata,” tuturnya.

Menurut Airlangga, kampanye-kampanye guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan terus dilakukan. Presiden meminta kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) lebih diintensifkan ke daerah. Selain itu, terkait dengan pendisiplinan masyarakat, Operasi Yustisi akan terus dilaksanakan.

“Terkait fasilitas dari pelayanan kesehatan, Bad Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi tercatat sebesar 59 persen dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 63 persen. Ketersediaan flat isolasi mandiri di wisma atlit, dan kerja sama dengan berbagai hotel bintang 2 dan 3, akan menambah kapasitas isolasi bagi yang tanpa gejala,” tambahnya.

Komite juga akan melakukan pendalaman dan pengkajian terkait rencana bantuan kepada tenaga honorer. Pasalnya, menurut Airlangga, ada sebagian kecil tenaga honorer yang sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Bantuan akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Namun kami sedang siapkan program dan detailnya,” ucap Airlangga.

Dalam Ratas tersebut Presiden juga meminta agar Program Kartu Prakerja dapat digali lagi potensinya, mengingat banyaknya tenaga kerja informal yang terdampak. “Kartu prakerja per hari ini sudah 3,8 juta orang yang terdata. Artinya (target) per September sebesar 5,6 juta orang yang direncanakan, optimis akan tercapai,” tutur Menko Airlangga.

Sementara itu di sisi lain, pemerintah kembali memberikan insentif kepada dunia usaha dalam bentuk keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai upaya membantu pelaku hubungan industrial menghadapi pandemi, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan salah satunya PP No.49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan beleid ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ida sebagaimana dirilis, Rabu (8/9).

Penyesuaian iuran ini dilakukan melalui tiga bentuk. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Batas waktu iuran dilonggarkan dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Kedua, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Kebijakan ini berlaku sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Tags:

Berita Terkait