Pemilu Sudah Lama Usai, Permohonan Judicial Review Akhirnya Dicabut
Berita

Pemilu Sudah Lama Usai, Permohonan Judicial Review Akhirnya Dicabut

Permohonan judicial review batas waktu pengajuan sengketa pemilu dicabut satu hari sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan.

Gie
Bacaan 2 Menit
Pemilu Sudah Lama Usai, Permohonan <i>Judicial Review</i> Akhirnya Dicabut
Hukumonline

Majelis Mahkamah Konstitusi mengeluarkan penetapan yang isinya menyatakan permohonan judicial review terhadap pasal 74 ayat(3) UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan yang dibacakan Ketua MK Prof. Jimly Asshidiqqie (17/12) isinya mengabulkan keinginan Asir--pemohon judicial review—yang diajukan April 2004 lalu.

 

Asir, adalah calon anggota legislatif dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Makasar. Ia merasa dirugikan oleh batas waktu yang ditentukan dalam pasal 74 ayat(3) UU No.24/2004. Di pasal tersebut dutentukan batas waktu untuk mengajukan sengketa pemilu adalah 3x24 jam. Menurutnya, batas waktu tersebut terlalu singkat.

 

Ia yang berada di Makasar mengamali kesulitan untuk mengumpulkan data-data dugaan kecurangan pemilu di daerah terpencil. Waktu tiga hari yang diberikan undang-undang tidak cukup.

 

Satu hari sebelum putusan MK dibacakan, Asir melalui kuasa hukumnya Sophian Martabaya mencabut permohonan judicial review-nya. Pencabutan permohonan tersebut dikirimkan Sophian dalam bentuk faksimili pada Kamis (16/12) lalu. Alasan pencabutan yang disampaikan Asir  adalah pertimbangan hukum dan kenyataan di lapangan. Namun, kedua alasan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Asir.

 

Untuk itu, MK membuat penetapan tentang pencabutan uji materiil pasal 73 ayat(4) UU No.24/2003. Dalam penetapannya, hakim MK menyatakan menerima permohonan Asir. Majelis hakim MK yang diketuai Jimly dan beranggotakan Laica Marzuki, Natabaya, Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan Soedarsono juga menyatakan  Asir tidak boleh lagi mengajukan permohonan serupa.

 

Jimly sendiri menilai Asir tidak serius dalam mengajukan perkara ini lantaran tidak pernah hadir di persidangan. Sedangkan, hasil pemilu DPRD sendiri sudah final sehingga hal ini tidak akan berpengaruh lebih bagi Asir.

Tags: