Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Terbaru

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Berikut prosedur dan syaratnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com

Dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa dapat ditahan untuk mencegah mereka melarikan diri. Namun, KUHAP memungkinkan terdakwa/tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, sehingga dapat ‘bebas’ sementara dari tahanan. Berikut uraian syarat dan prosedur pengajuannya.

Pengertian Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.

Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

M Yahya Harahap menerangkan bahwa arti penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang harus dijalani dapat ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis.

Baca juga:

Beda Penangguhan Penahanan dan Pembebasan dari Tahanan

Penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua istilah hukum yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Untuk penangguhan, diperlukan permintaan dari tersangka atau terdakwa sebagaimana diterangkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, perintah pembebasan dari tahanan diberikan karena dua hal, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan karena penahanan tidak sah. Diterangkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.

Kemudian, perihal pembebasan dari tahanan karena pemeriksaan sudah terpenuhi termuat dalam Pasal 26 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanannya, jika kepentingan pemeriksaannya sudah terpenuhi.

Selanjutnya, karena penahanan tidak sah. Diterangkan Yahya Harahap, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan sebuah penahanan menjadi tidak sah, seperti masa tahanan telah melebihi batas minimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan lainnya.

M Yahya Harahap juga menegaskan bahwa salah satu perbedaan utama antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada syarat penangguhannya. Sebab, pembebasan dari tahanan dilakukan secara tidak bersyarat.

Syarat Penangguhan Penahanan

Diterangkan Harahap pula, penetapan syarat merupakan conditio sine quanon atau syarat mutlak dalam pemberian penangguhan penahan. Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP, antara lain:

  1. Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.
  2. Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
  3. Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.

Jaminan Uang dan Jaminan Orang

Lebih lanjut, PP 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, selain tiga syarat yang diterangkan, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983.

Jaminan uang atau yang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Kemudian, jaminan orang atau orang penjamin bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun.

Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, jaminan uang akan menjadi milik negara serta tidak dapat dikembalikan.

Lalu bagaimana dengan jaminan orang? Saat menjadi penjamin, nantinya orang yang menjamin akan diminta untuk memberikan pernyataan. Ketentuan pernyataan ini menyatakan bahwa penjamin yang bersangkutan bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul jika tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Kemudian, nantinya instansi yang berwenang akan menetapkan besaran uang (uang tanggungan) yang harus ditanggung oleh jaminan orang tersebut. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, uang tanggungan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Apabila jaminan orang atau penjamin tidak dapat membayar uang tanggungan, barang-barangnya akan disita oleh jurusita dan kemudian dilelang. Nantinua, hasil pelelangan akan disetor ke kas negara.

Prosedur Penangguhan Penahanan

Untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan, tentu diperlukan sejumlah prosedur yang tepat. Berikut dua prosedur permohonan penangguhan penahanan, di pengadilan dan di kepolisian.

Prosedur Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Terkait prosedur penangguhan penahanan di pengadilan, Pengadilan Negeri Raha menerangkan bahwa pelayanan penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Terdakwa/tersangka, penasihat hukumnya, atau walinya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan di depan majelis hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan penangguhan ditujukan kepada majelis hakim. Surat permohonan harus memuat alasan diajukannya penangguhan.
  2. Terdakwa/tersangka, penasihat hukum, atau walinya dapat memberikan jaminan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan Penahanan.
  4. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  5. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian

Kemudian, disarikan dari sumber yang sama, adapun cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kepolisian adalah sebagai berikut.

  1. Tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya mengajukan surat permintaan atau surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan.
  2. Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
  3. Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
  4. Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan.
  5. Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait