Penarikan Hibah dari Orang Tua kepada Anak
Kolom

Penarikan Hibah dari Orang Tua kepada Anak

Hakim pengadilan akan berpijak antara lain pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara sengketa hibah.

Bacaan 4 Menit
Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Dicki Nelson (kiri) dan Romy Alfius Karamoy (kanan). Foto: Istimewa

Hibah dari orang tua kepada anak sah saja dilakukan saat orang tuanya masih hidup. Sejalan dengan pengertian hibah menurut istilah syariat, hibah adalah akad pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa penukar. Hal ini sejalan dengan pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf g dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Definisi hibah dalam KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Jadi, sepanjang pemberi harta masih hidup itu maka disebut hibah atau pemberian/hadiah.

Ada lima rukun hibah menurut Pasal 685 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yaitu wahib (pemberi), mauhub lah (penerima), mauhub bih (benda yang dihibahkan), iqrar (pernyataan), dan qabd (penyerahan).

Baca juga:

Selanjutnya ketentuan atau syarat pemberian hibah merujuk Pasal 210 KHI. Penghibah harus telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa adanya paksaan, maksimal menghibahkan sebanyak sepertiga bagian dari harta benda miliknya kepada orang lain, dan harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Terlihat bahwa hibah yang diizinkan KHI paling banyak sepertiga dari harta benda yang menjadi hak penghibah.

Uraian hibah orang tua kepada anak menurut Islam bisa dipahami lebih lanjut dari beberapa judul artikel Hukumonline. Penulis merujuk artikel berjudul Hibah Orang Tua kepada Anak menurut Islam dan Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf. Unsur-unsur pemberian hibah dalam Islam dijelaskan artikel berjudul Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat dan tentang perbandingannya syarat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan artikel berjudul Syarat dan Ketentuan Hibah kepada Anggota Keluarga.

Bagaimana jika di hari kemudian orang tua justru mempermasalahkan hibahnya itu? Apakah bisa kebendaan yang sudah dihibahkan ditarik kembali? Jawabannya bisa atas dasar hukum Pasal 212 KHI yang berbunyi, “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.

Misalnya orang tua mempunyai sebidang tanah kosong seluas 1 hektar dengan nilai Rp200 juta. Lalu, orang tua menghibahkan tanah itu kepada anaknya yang sudah menikah untuk digarap menjadi kebun sawit. Tujuan awal hibah ini untuk modal kehidupan anaknya. Namun, suatu hari ternyata orang tua berubah pikiran serta ingin menjual tanah hibah tadi kepada pihak lain.

Tags:

Berita Terkait