Penasihat Hukum: Proses Hukum Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan
Terbaru

Penasihat Hukum: Proses Hukum Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan

Kediaman Koordinator KontraS, Fati Maulidayanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar disambangi aparat kepolisian. Penasihat hukum menilai pemanggilan paksa ini bentuk kesewenangan polisi atas laporan dari pejabat publik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES

Aparat kepolisian terus menindaklanjuti laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan video diskusi antara Fatia dan Haris yang diunggah di kanal YouTube. Diskusi itu membahas sektor usaha pertambangan di Papua.

Penasihat Hukum Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan pagi ini, Selasa (18/1/2022) jam 07.45 WIB kediaman Fatia disambangi 5 aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemanggilan paksa. Peristiwa yang sama juga dialami Haris Azhar, sebanyak 4 aparat kepolisian mendatangi tempat tinggalnya. Mereka berdua menolak untuk dibawa aparat karena tanpa didampingi penasihat hukum dan memilih untuk hadir sendiri ke Polda Metro Jaya hari ini.

Fatia dan Haris sebelumnya sudah berniat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Hal itu bisa dilihat dari beberapa kali tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena berhalangan hadir sesuai waktu yang ditentukan kepolisian. Tapi menurut Isnur pihak kepolisian tidak pernah merespon serius permohonan tersebut.

Isnur mengingatkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan HAM yang berlaku universal. Pemanggilan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian terkesan dipaksakan. Jika dibandingkan dengan banyak kasus lain, aparat kerap menunda laporan masyarakat, sehingga kasusnya mangkrak. Bahkan tak jarang aparat menolak laporan masyarakat, sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Sikap kepolisian menjadi berbeda dalam menindaklanjuti laporan Luhut, karena ditindaklanjuti dan diproses secara cepat. Hal ini menegaskan dugaan konflik kepentingan terhadap kasus yang berkaitan dengan pejabat publik. ”Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” kata Isnur ketika dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022). (Baca Juga: Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter)

Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.

Situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih, dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

Dia berharap Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat. Atas dasar itu, pihaknya mendesak. Pertama, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.

Kedua, Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azha. Ketiga, Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.

Penuhi panggilan

Terpisah, Aktivis Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi penasihat kuasa hukumnya.

"Dalam rangka diperiksa perkara ini,", kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip Antara.

Haris mengatakan pihaknya telah bersurat kepada pihak penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan. "Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam. Saya enggak tahu wajar atau enggak wajar, saya surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4 (Februari)," ujarnya.


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan soal upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa pagi. Auliansyah mengatakan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.


"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata dia.


Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. "Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Auliansyah.

Saat petugas mendatangi kediaman Haris dan Fatia, pihak kepolisian terlebih dulu berdialog dengan keduanya dan Haris-Fatia akhirnya bersedia mendatangi Polda Metro Jaya Selasa ini untuk diperiksa. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB, sehingga penyidik tidak membawa paksa keduanya," ujar Auliansyah.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Meskipun kasusnya sudah pada tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan masih berstatus saksi.

Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (ANT)

Tags:

Berita Terkait