Pencabutan Larangan Masuknya WNA Perlu Diiringi Pengawasan Ketat
Terbaru

Pencabutan Larangan Masuknya WNA Perlu Diiringi Pengawasan Ketat

PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup masuknya WNA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Kebijakan itu telah diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penyebaran varian baru itu yang mengacu pada ketentuan sebelumnya. "Dengan begitu, Pemerintah juga telah menyamakan durasi masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (WNA dan WNI, red) menjadi 7 x 24 jam," kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022. (Baca Juga: Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari)

748 kasus Omicron

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada 748 kasus Omicron di Indonesia hingga 15 Januari 2022. "Per tanggal 15 Januari 2022 dilaporkan sudah ada 748 kasus konfirmasi positif, sebagian besar dari kasus Omicron yang positif ini adalah pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 569, dan transmisi lokal sebanyak 155," kata Nadia dalam Webinar Indonesian Congress Symposium on Combating Covid-19 Pandemic without Boundaries di Jakarta, Minggu (16/1/2022) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan masih melakukan penyelidikan epidemiologi untuk 24 kasus Omicron positif lainnya. "Kalau kita lihat kasus probable Omicron saat ini sudah kurang lebih 1.800," ujar Nadia.

Ia menuturkan kasus pelaku perjalanan luar negeri yang terbanyak adalah Arab Saudi, yang diikuti dengan Turki yang umumnya merupakan wisatawan, Amerika, Malaysia, dan United Emirat Arab. Untuk menanggulangi penyebaran varian Omicron, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya penguatan di pintu-pintu masuk, terutama terkait pembatasan dan mengatur durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Saat ini, masih diberlakukan kebijakan bahwa setiap kasus Omicron positif harus dilakukan isolasi terpusat baik di Rumah Sakit Darurat penanganan Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, DKI Jakarta maupun di rumah sakit rujukan.

Nadia mengatakan ke depan jika jumlah kasus Omicron terus bertambah kemungkinan dilakukan isolasi secara mandiri. Akan tetapi, akan dilakukan pengawasan ketat dari Pusat Kesehatan Masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan setempat serta dukungan pelayanan telemedisin.

Pemerintah Indonesia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena Omicron cenderung tidak bergejala dan mendorong pemerintah daerah melakukan penguatan pengujian dan pelacakan kontak untuk segera melokalisasi potensi-potensi terjadinya kluster ataupun lonjakan kasus.

Penguatan pengurutan genom menyeluruh (whole genom sequencing) juga terus dilakukan, dan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi harus diperkuat sebagai bagian upaya untuk melakukan pelacakan kontak serta juga untuk melokalisir secara cepat bila terjadi kasus Omicron. (ANT)

Tags:

Berita Terkait