Atau dalam perkara Rommel Coscolluela Gaspar misalnya. Rommel melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti tertulis berupa draft kontrak kerja, yang di dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa masa orientasi atau percobaan tidak ditentukan berapa lama waktunya. Pihak SIS membantah memiliki keterkaitan kerja dengan Rommel.
Bagi Yogo Pamungkas, munculnya beberapa problem ketenagakerjaan khususnya mengenai penerapan PKWT di lembaga pendidikan bertaraf internasional itu, bisa jadi lantaran kurang berjalannya fungsi pengawasan instansi ketenagakerjaan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan mencatatkan PKWT ke pemerintah. Tapi harus dipahami. Ini jangan dipandang sebagai sebuah intervensi pemerintah, tapi lebih pada fungsi pengawasan pemerintah.
Pasal 13 Kepmenakertrans No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT memang mewajibkan perusahaan untuk mencatatkan PKWT ke instansi ketenagakerjaan. Sayang, peraturan ini tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.
Disinggung mengenai hal ini, Haifa mengutarakan bahwa ke depan SIS akan melaporkan setiap PKWT yang dibuatnya. Kondisi faktual, ujarnya, masih banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT ini. Mungkin karena peraturannya tidak mengatur tegas mengenai pencatatan PKWT ini, pungkasnya.