Penegak Hukum Diminta Perberat Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak
Terbaru

Penegak Hukum Diminta Perberat Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak

Para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses UU TPKS sebagai salah satu instrumen untuk mencegah berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Masyarakat belakangan dibuat terhenyak dengan kabar perlakuan rudapaksa terhadap 12 santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat berdaaarkan dakwaan penuntut umum. Kegeraman publik dialamatkan terhadap si pelaku. Penegak hukum yang memproses secara pidana diminta mengganjar hukuman terberat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah selayaknya pelaku dihukum dengan pemberatan. Apakah dengan hukum kebiri atau hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati sekalipun,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan landasan hukum memperberat hukuman terhadap pelaku termuat dalam UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Selain mengatur hukuman kebiri, UU 17/2016 ini memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Dia merujuk Pasal 81 UU 17/2016 yang mengatur rumusan sanksi kebiri. Pasal 81 ayat (3) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Pasal 83 ayat (4) menyebutkan, “Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D”. Kemudian ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun”.

Selanjutnya ayat (7) menyebutkan, “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik”. Lantas Pasal 76D menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. 

Anggota Komisi VIII DPR itu menilai instrumen penjatuhan pemberatan hukuman terhadap pelaku amatlah layak. Apalagi salah satu syarat menjatuhkan hukuman maksimal telah terpenuhi. Sebab, korbannya adalah anak-anak di bawah umur dengan 12 orang santriwati. “Pemberatan hukum ini perlu menjadi pertimbangan polisi, jaksa, dan hakim yang mengadili dan memutus perkara yang sangat biadab dan menjadi perhatian publik ini,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (Baca Juga: “Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak)

Tags:

Berita Terkait